Tepis Berita Miring, Kasi Intel Kejari Bangka Selatan Luruskan Isu Permintaan Uang Terkait Perkara Timah

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

​Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Prima Yudha, menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan (misleading).

​”Kami sampaikan bahwa pemberitaan mengenai dugaan permintaan uang kepada pihak-pihak terkait perkara tersebut adalah tidak benar. Hal ini berpotensi menimbulkan kesan negatif di masyarakat terhadap penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” ujar Prima Yudha saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/4/2026).

​Prima menjelaskan bahwa uang yang selama ini dikumpulkan oleh penyidik bukan merupakan pungutan liar, melainkan bentuk pemulihan kerugian keuangan negara atau restitutio in integrum.

​Berdasarkan audit BPKP, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4.163.218.993.766,98 (empat triliun seratus enam puluh tiga miliar dua ratus delapan belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah).

​”Uang yang diterima penyidik adalah pengembalian keuntungan atau pembayaran atas penjualan bijih timah ilegal dari para tersangka maupun pihak terkait lainnya (Penanggung Jawab Operasi/PJO). Seluruh dana tersebut disetorkan secara transparan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Bangka Selatan di Bank Mandiri,” tambahnya.

​Terkait adanya keluhan awak media yang merasa belum mendapatkan keterangan resmi saat mendatangi kantor Kejari pada Kamis (16/4/2026), Prima menjelaskan bahwa hal tersebut murni karena adanya agenda kedinasan yang mendesak.

​Pada saat itu, Kasi Intelijen tengah bersiap menghadiri pelantikan Pengurus PWI Bangka Selatan. Meski sempat menemui tamu wartawan di lobby, ia tidak dapat melakukan wawancara panjang karena acara pelantikan akan segera dimulai dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda.

​”Kami telah berupaya mengakomodir kebutuhan informasi rekan-retern media, bahkan sempat menawarkan wawancara di lokasi acara PWI, namun saat itu rekan media memutuskan untuk meninggalkan kantor Kejari,” jelasnya.

​Saat ini, kasus korupsi PT Timah tersebut telah memasuki tahap penyidikan khusus dengan 11 orang tersangka yang telah ditetapkan, mulai dari jajaran Direksi PT Timah periode 2015-2017 hingga sejumlah direktur perusahaan mitra (CV).

​Kejari Bangka Selatan menegaskan akan tetap bekerja secara profesional, transparan, dan terbuka terhadap koordinasi dengan pihak pers guna keterbukaan informasi publik yang akurat. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.