Komisi II DPRD Bangka Selatan Pastikan Kawal Ketat Progres Penyetaraan Harga TBS Sawit

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Selatan memberikan atensi serius terhadap masalah ketimpangan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pembahasan LKPJ Bupati tahun 2025.

​Pihak legislatif mendesak dinas terkait untuk segera membangun komunikasi yang lebih intensif dengan perusahaan Crude Palm Oil (CPO) dan Pemerintah Provinsi. Langkah ini diambil menyusul adanya perbedaan harga TBS yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan harga di wilayah Pulau Sumatera.

​”Problematika perbedaan harga ini merupakan keluhan langsung dari para petani kelapa sawit di Bangka Selatan. Kondisi ini kian mendesak mengingat biaya perawatan, terutama harga pupuk, yang semakin mahal di pasaran,” ungkap Ketua Komisi II yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat tersebut, Kamis (23/4/2026).

​Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan mendalam dengan dinas terkait, termasuk pengumpulan data, informasi, hingga kajian lapangan. Hasil dari proses tersebut nantinya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD sebagai rekomendasi resmi yang bersifat serius untuk ditindaklanjuti.

​Berdasarkan data per hari ini, Kamis (23/4/2026), harga TBS sawit di beberapa perusahaan CPO di Bangka Selatan menunjukkan tren variatif. PT BBSP dan PT TBJ tercatat mematok harga di angka Rp 3.000 per kilogram, sedikit lebih tinggi dibandingkan tiga perusahaan lainnya yang masih bertahan di kisaran Rp 2.900-an. Meski terdapat kenaikan tipis dibanding hari sebelumnya, angka tersebut dinilai belum ideal bagi petani.

​Dalam upaya pengawalan ini, Komisi II berpedoman pada sejumlah regulasi kuat, di antaranya:
​UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

​Permentan No. 01/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS.

​Pergub No. 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS dari Pekebun.

​Perda Bangka Selatan No. 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan.

​”Dengan pedoman aturan tersebut, kami mengharapkan adanya peningkatan harga TBS yang lebih signifikan. Tujuannya jelas, agar berdampak langsung pada kesejahteraan petani kelapa sawit di Bangka Selatan. Kami di Komisi II akan terus mengawal progres ini hingga tuntas,” tegasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.