MAGETAN, ERANEWS.CO.ID – Jaksa Pengungkap Kasus Koruptor Kakap kembali menunjukkan kinerja terbaik untuk Nusa dan Bangsa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2020-2024.
Kajari Magetan, Sabrul Iman, melalui siaran pers pada Kamis (23/4/2026), menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan 788 dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik.
Keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD aktif dan tiga tenaga pendamping, yakni:
SN (Anggota DPRD Magetan 2019-2024 / Ketua DPRD Magetan 2024-2029).
JML (Anggota DPRD Magetan Periode 2019-2024 dan 2024-2029).
JMT (Anggota DPRD Magetan Periode 2019-2024 dan 2024-2029).
AN (Tenaga Pendamping Dewan).
TH (Tenaga Pendamping Dewan).
ST (Tenaga Pendamping Dewan).
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan sistematis dalam alokasi dana hibah Pokir yang disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dari total rekomendasi sebesar Rp335,8 miliar, realisasi dana mencapai Rp242,9 miliar.
Beberapa fakta hukum yang ditemukan penyidik antara lain:
Dominasi Oknum Dewan: Oknum anggota DPRD diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan.
Kelompok Masyarakat (Pokmas) Formalitas: Penerima hibah hanya dijadikan alat administratif. Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak dibuat oleh masyarakat, melainkan dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak ketiga.
Pemotongan Dana: Terjadi praktik pemotongan langsung terhadap dana hibah dengan dalih biaya administrasi hingga kepentingan pribadi.
Kegiatan Fiktif: Ditemukan pengadaan barang fiktif dan laporan keuangan yang dimanipulasi agar tampak rapi secara administrasi, namun tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tindakan mereka dinilai telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan merugikan keuangan negara/daerah.
Untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April 2026 hingga 12 Mei 2026.
”Penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan unsur objektif dan subjektif sesuai Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” pungkas Sabrul Iman dalam rilis tertulisnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.