TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Komitmen untuk memperkuat aspek legalitas dan mitigasi risiko hukum dalam pelayanan kelistrikan semakin dipertegas. Pada hari ini, Kamis (23/4/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi menjalin sinergi strategis dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Prosesi penandatanganan berlangsung khidmat, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra bersama Manager PT PLN (Persero) UIW Bangka, Muhammad Taufik.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bangka Selatan, Sardo Octo B. Simanullang, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah preventif sekaligus solutif dalam menghadapi berbagai dinamika hukum yang mungkin muncul dalam operasional PLN.
”Maksud dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Sardo.
Lebih lanjut, Sardo menekankan bahwa tujuan utama dari kesepakatan ini adalah meningkatkan efektivitas penanganan perkara, baik yang dihadapi PLN di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan PT PLN (Persero) UIW Bangka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas pelayanan publik di sektor energi, sementara Kejari Bangka Selatan memberikan dukungan penuh melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih aman dan transparan, demi kepentingan masyarakat luas di wilayah Bangka Selatan. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.