TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Demi memperjuangkan hak para petani, Heri, seorang warga Desa Serdang sekaligus Ketua Kelompok Tani Batang Serdang, menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan pada Kamis (23/4/2026).
Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan dugaan carut-marut penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Atas Tanah (SP3AT) di kawasan Bendungan Mentukul yang kini beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dengan wajah penuh harap, Heri membawa satu map hijau berisi berkas laporan. Ia mengungkapkan kekecewaannya lantaran lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi pertanian sawah, justru diklaim dan diperjualbelikan oleh oknum tertentu secara sepihak.
Persoalan ini mencuat saat Heri mendapati lahan miliknya dan anggota kelompok tani lainnya tiba-tiba telah terbit SP3AT atas nama orang lain pada tahun 2022 lalu. Padahal, Heri menegaskan bahwa dirinya memegang sertifikat sah yang terbit sejak tahun 2019.
”Saya bingung, lahan persawahan saya dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa sepengetahuan saya. Kami ini pemilik sah, ada sertifikatnya. Tapi tiba-tiba ada SP3AT yang muncul di atas lahan tersebut,” ujar Heri di lobi Kejari Bangka Selatan.
Tak tanggung-tanggung, total lahan yang dilaporkan mencapai 50 hektare. Heri sendiri secara pribadi merasa dirugikan karena dari 1,5 hektare lahan miliknya, seluas 1 hektare di antaranya telah diperjualbelikan oleh oknum kepada warga Toboali.
Ironisnya, dugaan praktik jual beli lahan ini diduga melibatkan klaim dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, menurut Heri, oknum tersebut mengaku juga merupakan korban karena tidak mengetahui bahwa lahan yang ia beli sebenarnya sudah memiliki sertifikat resmi atas nama petani.
”Ada oknum APH bilang dia sudah membeli lahan itu. Dia juga merasa jadi korban karena tidak tahu lahan itu kepemilikannya sudah jelas dan bersertifikat,” tambahnya.
Heri mengaku sebelumnya sudah mencoba melaporkan masalah ini ke pihak terkait, namun hingga kini belum ada titik terang. Langkah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dianggap sebagai upaya terakhir untuk membongkar praktik mafia tanah di Desa Serdang.
”Lahan masyarakat ini sifatnya menunggu. Kalau tidak dilaporkan sekarang, hak-hak kami hilang. Saya berharap Kejaksaan bisa segera membongkar kasus ini agar keadilan bagi petani bisa ditegakkan,” tegasnya.
Kedatangan Heri disambut langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Prima Yudha yang sempat berbincang mengenai kronologis masalah tersebut.
Setelah mendengarkan penjelasan singkat, pihak Intelijen mengarahkan Heri untuk menyerahkan berkas laporan secara resmi ke ruang pelayanan terpadu guna ditindaklanjuti secara prosedural. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.