TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya. Hal ini ditegaskan saat memimpin langsung pemusnahan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Basel, Kamis (23/4/2026).
Langkah ini bukan sekadar seremoni rutin. Dr. Asep menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian krusial dari tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan guna memastikan sebuah perkara tuntas secara keseluruhan.
”Tujuannya agar eksekusi perkara tuntas sepenuhnya. Selain itu, ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti yang rawan, seperti narkotika,” tegas Dr. Asep di hadapan jajaran Forkopimda dan Bupati Bangka Selatan.
Sisi ketegasan Kajari juga terlihat saat menyoroti keberadaan senjata api (senpi) ilegal di tengah masyarakat. Dari 214 item yang dihancurkan, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta amunisi tajam menjadi perhatian serius.
Beliau mengklasifikasikan kepemilikan senpi ilegal ini sebagai organized crime atau kejahatan terorganisir yang melibatkan sindikat. Dengan pemusnahan menggunakan mesin gerinda hingga tak bersisa, Kajari mengirimkan pesan jelas bahwa tidak ada ruang bagi senjata ilegal di Bangka Selatan.
Meski berbagai jenis barang bukti dimusnahkan—mulai dari alat tambang hingga senjata tajam—Dr. Asep memberikan catatan khusus pada tingginya angka kasus narkotika. Sebanyak 103,0682 gram sabu dan ekstasi dari 18 perkara dihancurkan dengan cara diblender.
Kajari menyampaikan bahwa meskipun perkara pertambangan memiliki volume fisik yang besar, namun secara frekuensi, narkotika tetap menjadi ancaman paling dominan di Bangka Selatan yang harus ditekan.
”Harapan saya, semoga kriminalitas di Bangka Selatan terus menurun. Kita semua sepakat untuk menjaga ketertiban di tempat kita tinggal ini,” pungkasnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.