Babak Baru Kasus Timah: PJO Serahkan Rp100 Juta ke Penyidik, Kejari Basel Langsung Amankan ke Rekening Negara

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan terus menunjukkan taringnya dalam membongkar aliran dana dan aset terkait perkara korupsi tata kelola timah. Terbaru, korps Adhyaksa ini berhasil mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah hingga aset properti bernilai tinggi di wilayah Toboali.

​Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangka Selatan, Prima Yudha, mengungkapkan bahwa pada Senin (20/4/2026), telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000. Uang tersebut diserahkan oleh PJO, yang merupakan salah satu mitra usaha milik tersangka.

​”Uang tersebut telah diterima oleh penyidik dan dicatatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi. Selanjutnya, uang ini akan dilaporkan ke Pengadilan sebagai barang bukti sitaan,” ujar Prima Yudha saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Senin malam.

​Sebagai langkah transparansi dan keamanan, seluruh uang sitaan tersebut langsung disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank Mandiri milik Kejari Bangka Selatan.

​Tak hanya menyasar uang tunai, penyidik sebelumnya juga bergerak cepat mengamankan aset tidak bergerak milik tersangka utama berinisial Y. Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sungai Liat Nomor 272/PenPid.B-SITA/2026/PN Sgl, status aset milik tersangka Y resmi naik menjadi penyitaan.

​Adapun aset yang disita mencakup:
​2 (dua) unit SPBU yang berlokasi di Kota Toboali.
​1 (satu) unit Ruko strategis di Kota Toboali.

​Langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi besar Kejari Bangka Selatan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi di sektor pertambangan timah. Prima Yudha menegaskan bahwa proses pelacakan aset (asset tracing) tidak akan berhenti di sini.

​”Kami terus melakukan penelusuran aset milik tersangka dan menerapkan strategi lainnya sebagai upaya maksimal pemulihan kerugian negara,” tutupnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.