Tim Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Asal Kejari Surabaya

​SURABAYA, ERANEWS.CO.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jl. Kertajaya Indah V, Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

​Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung melalui siaran pers tertulisnya menyatakan bahwa penangkapan tersebut berhasil dieksekusi dengan lancar.

​”DPO berinisial BFM alias HM diamankan pada Rabu, 3 Juni 2026. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” ujar Plh. Kapuspenkum dalam keterangan resminya, Kamis (4/6/2026).

​Berdasarkan data yang dirilis, berikut adalah identitas buronan yang berhasil diamankan:
​Nama/Inisial: Bo Foeng Mei alias Henni Melany
​Usia / Tanggal Lahir: 65 Tahun / 22 Oktober 1961
​Jenis Kelamin: Perempuan
​Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
​Alamat: Jl. Kertajaya Indah V/38 (F-334), Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

​Kasus yang menjerat Bo Foeng Mei alias Henni Melany ini telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Secara Berlanjut.
Perbuatannya tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

​Akibat tindakan penggelapan tersebut, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp373.656.874. Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

​Setelah berhasil diamankan oleh Tim Satgas SIRI, terpidana langsung diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses hukum dan eksekusi lebih lanjut.

​Melalui Plh. Kapuspenkum, Jaksa Agung kembali menegaskan komitmennya kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran demi tegaknya kepastian hukum.

​”Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Plh. Kapuspenkum menutup pernyataannya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.