PALU, ERANEWS.CO.ID – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melaksanakan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah pada Kamis (7/5) hingga Jumat (8/5/3026). Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung memberikan arahan strategis kepada seluruh jajaran Kejati Sulawesi Tengah dengan menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, serta peran aktif Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah.
Dalam arahannya, Jaksa Agung memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan loyalitas seluruh insan Adhyaksa di wilayah Sulawesi Tengah. Kinerja mereka dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat citra Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan tepercaya di mata masyarakat.
Jaksa Agung mengingatkan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat strategis, mulai dari sektor mineral hingga kelautan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat agar kekayaan alam tersebut tidak disalahgunakan melalui praktik ilegal, seperti pertambangan tanpa izin (peti) maupun pembalakan liar.
”Seluruh jajaran Kejati Sulawesi Tengah harus berkomitmen penuh mendukung program pemerintah, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sesuai dengan butir ketujuh Asta Cita guna menyongsong Indonesia Emas 2045,” tegas ST Burhanuddin.
Dalam kunjungan kerja ini, Jaksa Agung merinci sejumlah instruksi penting di berbagai bidang yang wajib dijadikan pedoman kerja:
Pada Bidang Pembinaan, diumumkan bahwa hingga 4 Mei 2026, realisasi serapan anggaran di wilayah Sulawesi Tengah telah mencapai 41,56 persen. Apresiasi khusus diberikan kepada satuan kerja dengan serapan tertinggi, salah satunya Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta. Sementara itu, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat mencapai Rp3,66 miliar.
Jaksa Agung meminta agar target PNBP ke depan disusun secara lebih proporsional dan realistis. Seluruh jajaran juga diwajibkan menginternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan RI 2025-2029 hingga ke tingkat satuan kerja terkecil.
Pada Bidang Intelijen, Jaksa Agung menginstruksikan peningkatan deteksi dini terhadap potensi ancaman dan gangguan melalui optimalisasi program Jaksa Garda Desa dan Jaga Dapur. Bidang Intelijen juga diminta mengawal ketat 9 Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sulawesi Tengah yang bernilai total Rp647,6 miliar.
Untuk Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), ditekankan pentingnya perubahan paradigma hukum dengan mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) serta penerapan alternatif pemidanaan baru dalam KUHAP, seperti mekanisme pengakuan bersalah.
Sementara di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), penanganan perkara diminta tidak hanya terfokus pada kasus skala kecil seperti Dana Desa. Jajaran Pidsus dituntut berani mengusut kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar dan berdampak luas bagi masyarakat, serta memaksimalkan pelacakan aset (asset tracing). Tercatat, sepanjang 1 Januari hingga 4 Mei 2026, Bidang Pidsus Kejati Sulteng berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115,15 miliar.
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jaksa Agung meminta jajaran memberikan layanan pertimbangan hukum berupa legal assistance dan legal opinion guna mendukung program prioritas nasional, seperti program makan bergizi gratis, ketahanan pangan, pelayanan kesehatan, serta perbaikan tata kelola pencegahan tindak pidana korupsi.
Di Bidang Pengawasan, fungsi pengawasan harus berjalan sebagai penjamin mutu (quality assurance) untuk memastikan kepatuhan pegawai terhadap aturan. Jaksa Agung menegaskan penerapan SAKIP di setiap satuan kerja serta kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) bagi pegawai yang melanggar disiplin. Pegawai yang terbukti melakukan perbuatan tercela dipastikan tidak akan diberikan kesempatan dalam jenjang karier.
Adapun pada Bidang Pemulihan Aset, dilaporkan bahwa sepanjang tahun 2026 telah dilakukan pemulihan aset berupa eksekusi Barang Sitaan Negara (BSN) dan Barang Rampasan Negara (BRN) dengan nilai pengembalian sebesar Rp506 juta.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan instruksi tegas mengenai integritas personel. Beliau menekankan kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan, perilaku menyimpang, maupun gaya hidup mewah (flexing) yang dapat merusak nama baik institusi.
Ia juga meminta jajarannya untuk tetap waspada terhadap gerakan serangan balik koruptor (corruptors fight back) yang berupaya mendiskreditkan Kejaksaan, serta mengimbau penggunaan media sosial secara bijaksana untuk mempublikasikan capaian kinerja positif institusi kepada publik. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.