SERANG, ERANEWS.CO.ID – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., mendorong penguatan kompetensi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai garda terdepan dalam mengawal program pembangunan nasional. Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Gedung Utama Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (11/5/2026).
Kegiatan bertajuk “Penguatan Kompetensi Jaksa Pengacara Negara dalam Strategi Penanganan Perkara Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pengelolaan Aset Pemerintah” ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, B. Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., serta jajaran Kepala Kejaksaan Negeri dan JPN se-wilayah Banten.
Dalam paparannya, Prof. Narendra Jatna menegaskan bahwa Kejaksaan tengah melakukan transformasi besar sesuai amanat RPJPN 2025-2045. Fungsi JPN kini diarahkan menjadi Advocaat Generaal atau One State Legal Voice (satu suara hukum negara).
”JPN bukan sekadar menangani perkara di persidangan, melainkan pengawal kepentingan hukum negara. Kita bertransformasi menjadi Kantor Pengacara Negara yang profesional untuk menyatukan posisi hukum negara di lintas kementerian, lembaga, hingga BUMN/BUMD,” ujar Jamdatun.
Peran aktif JPN sangat krusial dalam melakukan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Beberapa mandat utama yang menjadi fokus saat ini meliputi pendampingan hukum pada program prioritas pemerintah, di antaranya:
Program Makan Bergizi Gratis.
Ketahanan Pangan (Cetak Sawah).
Proyek Strategis Nasional (PSN).
Melalui instrumen Legal Assistance dan Legal Audit, JPN memastikan kebijakan pemerintah tetap akuntabel dan terlindungi dari potensi sengketa hukum yang dapat menghambat akselerasi pembangunan.
Selain penguatan di ruang sidang, Jamdatun menekankan pentingnya strategi Alternative Dispute Resolution (ADR) atau mediasi. Penggunaan jalur arbitrase dinilai lebih efisien dalam menyelesaikan sengketa antar-instansi tanpa menguras energi negara.
Terkait pengelolaan aset, JPN diinstruksikan untuk bergerak cepat dalam inventarisasi dan penyelamatan aset pemerintah dengan dukungan teknologi digital yang terintegrasi.
Menutup arahannya, Prof. Narendra Jatna menjelaskan bahwa keberhasilan JPN kini diukur melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu (IKI) yang lebih substansial.
”Keberhasilan tidak lagi hanya dilihat dari jumlah perkara, tapi dari kualitas layanan hukum, efektivitas penyelamatan keuangan negara, serta dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkasnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.