Setubuhi Anak di Bawah Umur Dengan Modus Janji Dinikahi, Pemuda di Kecamatan Simpang Rimba Diringkus Polisi

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID -​ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial DD (21) diringkus setelah kedapatan berdua-duaan di dalam kamar korban.

​Peristiwa tersebut terjadi di perumahan karyawan PT BML, Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Korban diketahui berinisial DL (16), yang dalam perkara ini disebut dengan nama samaran Bunga.

​Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban, MN (42), yang memergoki pelaku berada di dalam kamar anaknya pada Senin dini hari, 25 Mei 2026.

​Menurut AKP Imam Satriawan, aksi pelaku terbongkar sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelapor (MN) dibangunkan oleh istrinya, DW, yang curiga karena melihat Bunga tidur di dalam kamar bersama pelaku DD dalam kondisi pintu terkunci.

​”Pelapor kemudian mengetuk pintu kamar berulang kali dan memanggil korban serta pelaku, namun tidak ada respons. Karena curiga, pelapor meminta istrinya memanggil tetangga, kerabat, serta satpam PT BML untuk menyaksikan,” ujar AKP Imam Satriawan pada Kamis (4/6/2026).

​Setelah situasi di luar rumah ramai, korban akhirnya membuka pintu kamar. Pelapor yang emosi langsung menarik pelaku DD ke ruang tamu dan menginterogasinya. Saat ditanya mengapa berada di dalam kamar tersebut, pelaku sempat berdalih dan mengaku menumpang tidur untuk meminta diurut. Karena pelaku terus berbelit-belit dan tidak mau jujur, sekira pukul 06.00 WIB, MN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.

​Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku DD melancarkan aksinya dengan modus memacari korban terlebih dahulu. Pelaku kemudian membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan menikahinya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, yakni pada bulan April 2026 dan yang terakhir pada Senin, 25 Mei 2026.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Bangka Selatan bergerak cepat melakukan tindakan persuasif.
​Selasa, 26 Mei 2026 (Pukul 08.00 WIB): Petugas mendatangi rumah pelaku di Desa Sebagin untuk dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan awal sebagai saksi.

​Gelar Perkara: Setelah pelaku mengakui semua perbuatannya, penyidik Unit PPA langsung melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan DD sebagai tersangka.

​Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian yang terakhir, antara lain:
​1 (satu) helai baju merah berlengan pendek berwarna hitam;
​1 (satu) helai celana kulot panjang berwarna hijau;
​1 (satu) helai celana dalam berwarna merah;
​1 (satu) helai bra berwarna cokelat;
​1 (satu) helai selimut hitam bermotif kupu-kupu.

​Atas perbuatannya, tersangka DD kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Selatan dan dijerat dengan pasal berlapis.

​”Tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Kasat Reskrim. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.