Sembunyikan 6 Ton Solar di Dalam Puluhan Drum, Nelayan Asal Lepar Pongok Diamankan Polisi

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Aksi kejar-kejaran bak film laga terjadi di perairan Bangka Selatan saat jajaran Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menggagalkan upaya penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Sebuah kapal motor tanpa lampu penerangan kedapatan mengangkut sekitar 6 ton solar subsidi secara ilegal di tengah pekatnya malam.

​Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Imam Satriawan, dan Kanit Pidsus, Ipda Peres, saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media di lokasi penyimpanan barang bukti Sat Reskrim Polres Bangka Selatan pada Selasa (19/5/2026).

​Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (17/5/2026) sekira pukul 02.00 WIB. Anggota Unit II Tipidsus Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan. Sebuah kapal diduga kuat mengangkut solar subsidi dari SPBN Celagen menuju wilayah Tanjung Gading.

​Menindaklanjuti informasi emas tersebut, tim buru sergap Tipidsus langsung bergerak melakukan penyelidikan dan bersiaga di sekitar Pelabuhan Tanjung Gudang, Desa Penutuk. Tak lama berselang, melintas satu unit kapal motor bernama KM. Usaha Mulia yang melaju mencurigakan tanpa menggunakan lampu penerangan.

​Petugas yang menggunakan speed boat langsung melakukan pengejaran. Drama sempat terjadi saat kapal penyelundup tersebut mencoba kabur dan memanfaatkan kegelapan malam hingga petugas kehilangan jejak di perairan antara Sadai dan Penutuk.

​Namun, polisi tidak menyerah. Setelah dilakukan penyisiran intensif, KM. Usaha Mulia ditemukan sedang bersembunyi dengan kondisi mesin dimatikan di sekitar Dermaga Penutuk. Begitu mengetahui posisi mereka terendus, sang kapten kembali menghidupkan mesin dan mencoba kabur untuk kedua kalinya. Lewat aksi pengejaran yang sengit, petugas akhirnya berhasil menghentikan dan mengepung kapal tersebut pada pukul 02.30 WIB di titik koordinat -3,0004760, 106,7503060.

​”Saat kami lakukan pemeriksaan awal terkait dokumen dan izin pengangkutan BBM, kapten kapal beserta empat ABK-nya sama sekali tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Modus mereka adalah mengangkut solar subsidi secara ilegal lewat jalur laut pada dini hari untuk menghindari pengawasan,” jelas Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto.

​Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di tengah laut tersebut, polisi berhasil mengamankan sang nahkoda/kapten kapal berinisial HRT alias ADS (48), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan asal Dusun Polewali, Desa Celagen, Kecamatan Kepulauan Pongok. Selain sang kapten, 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) juga ikut diamankan.

​Tidak main-main, dari lambung kapal KM. Usaha Mulia GT 17 NO 559/DD tersebut, petugas menyita total sekitar 6 ton solar subsidi yang dikemas dalam berbagai wadah, dengan rincian:
​20 buah drum ukuran 200 liter (total \pm 4.000 liter).

​19 buah jerigen biru ukuran 35 liter (total \pm 665 liter).

​77 buah jerigen kuning ukuran 20 liter (total \pm 1.386 liter).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif dari penyelundupan ini murni karena faktor ekonomi demi meraup keuntungan pribadi secara ilegal dari barang yang disubsidi oleh negara.

​Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Saat ini, kapten kapal dan para ABK telah mendekam di Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, kapal KM. Usaha Mulia beserta muatan 6 ton solar subsidi disandarkan dan diamankan di Pelabuhan TPI Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan sebagai barang bukti. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.