TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil membongkar aktivitas industri rumahan (home industry) peleburan timah ilegal di sebuah pondok kebun yang terletak di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, pada Rabu dini hari (6/5/2026).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta ratusan kilogram balok timah siap edar dan puluhan karung bahan baku.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan, Kanit Pidsus Ipda Peres, dan Kasat Polairud Iptu Mulia Renaldi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan perkebunan tersebut.
”Berbekal informasi dari masyarakat, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bergerak melakukan penyelidikan mendalam pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar AKBP Agus Arif Wijayanto saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media.
Penyelidikan intensif di tengah kegelapan malam membuahkan hasil. Tepat pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengendus sebuah pondok kebun milik salah satu tersangka berinisial RZ. Saat digerebek, petugas memergoki para tersangka sedang sibuk mengolah dan melebur slag (slek/limbah timah) serta timahgros untuk diubah menjadi balok-balok timah lempengan.
Aktivitas ilegal tersebut langsung dihentikan di tempat. Saat diinterogasi oleh petugas mengenai legalitas usaha pemurnian logam tersebut, pemilik pondok tidak berkutik.
”Tersangka RZ mengakui secara langsung bahwa kegiatan pengolahan dan peleburan timah skala rumahan ini sama sekali tidak memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang. Motif utamanya murni karena faktor ekonomi,” jelas Kapolres.
Empat Tersangka dan Ratusan Kilogram Barang Bukti Diamankan
Dalam rilis resminya, pihak kepolisian menetapkan empat orang pria sebagai tersangka yang semuanya merupakan warga Desa Tukak Sadai, yaitu:
RZ (45) – Pemilik lokasi (Buruh)
IS (50) – Pekerja (Petani)
RSD (47) – Pekerja (Petani)
PND (34) – Pekerja (Swasta)
Selain mengamankan para tersangka, petugas Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan juga menyita puluhan item barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas illegal smelting ini.
Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita:
Hasil Produksi: 13 buah balok timah dengan berat total mencapai 147,5 Kg serta 10 buah cetakan balok.
Bahan Baku: 34 karung berisi Timahgros, 31 karung berisi Timah siak, dan 71 karung berisi arang sebagai bahan bakar penunjang.
Peralatan Pabrik: 3 unit mesin blower (merk Katsu, Imatsu, dan tipe CZR-75), 1 unit trafo las Haston, 1 unit tungku (Kowi) peleburan, timbangan 100 kg, mesin gerinda Makita, besi magnet, saringan, serta puluhan alat perkakas produksi lainnya.
Atas perbuatan nekat tersebut, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.
Pasal tersebut menegaskan sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, serta penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sah lainnya.
”Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif dan mendalami kasus ini untuk mengetahui aliran dana serta ke mana balok-balok timah ilegal ini rencananya akan dipasarkan,” pungkas AKBP Agus Arif Wijayanto menutup konferensi pers. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.