Polres Bangka Selatan Tangkap Pemuda 21 Tahun, Setubuhi Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Dinikahi

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial SY (21), warga salah satu desa di Kecamatan Airgegas, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bangka Selatan.

​Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, EL, melaporkan kejadian yang menimpa anak perempuan mereka, AR (16), ke Polres Bangka Selatan pada Senin (11/5/2026).

​”Setelah menerima laporan dari pelapor (EL), Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa (12/5/2026) sekira pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terlapor SY di kediamannya,” ungkap AKP Imam Satriawan.

​Dari hasil pemeriksaan, tersangka SY mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan resmi menaikkan status SY dari saksi menjadi tersangka.

​Kasus ini berawal pada hari Jumat pagi, saat pelapor (EL) hendak mengisi daya baterai ponselnya. Saat itu, EL berinisiatif memeriksa ponsel milik anaknya, AR. Ia terkejut menemukan kontak bernama “Ayang” dengan foto profil sang anak bersama seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Terlebih, terdapat riwayat panggilan telepon pada dini hari (pukul 00.00 hingga 02.00 WIB).

​Sepulang AR sekolah sekira pukul 11.30 WIB, EL kembali memeriksa ponsel anaknya dan membaca isi obrolan WhatsApp yang mencurigakan. EL kemudian memperlihatkan pesan tersebut kepada suaminya. Naik pitam membaca isi chat tersebut, orang tua korban langsung mengonfrontasi AR.

​Untuk memastikan situasi, ayah korban membawa bukti obrolan tersebut ke rumah seorang saksi yang mengerti tentang hukum perlindungan perempuan dan anak. Dari sanalah akhirnya terungkap bahwa AR telah menjadi korban persetubuhan oleh SY. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Bangka Selatan.

​Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SY diketahui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali dimana peristiwa itu terjadi pada Maret hingga April 2026 di Kecamatan Airgegas.

​Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus operandi dengan cara memacari korban terlebih dahulu.

​”Modus pelaku adalah membujuk rayu dan menjanjikan serta mengimingi korban bahwa ia akan menikahi korban kelak setelah korban menyelesaikan sekolahnya,” jelas AKP Imam Satriawan.

​Guna keperluan proses hukum lebih lanjut, Unit PPA Polres Bangka Selatan telah menyita sejumlah barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat ketiga peristiwa tersebut terjadi.

​Atas perbuatannya, tersangka SY dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yaitu:
Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

​Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Selatan dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.