Masa Berlaku Sertifikasi Halal Habis, Disperindag Basel Imbau Segera Diperpanjang



TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Dinas Disperindagkop Kabupaten Bangka Selatan menghimbau kepada seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah yang ada di Bangka Selatan agar segera untuk memperpanjang sertifikasi halal.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Usaha Mikro Kabupaten Bangka Selatan, Caroline atas seizin Plt Kepala Dinas Disperindagkop Kabupaten Bangka Selatan, Toni Pratama saat di temui di Ruang kerjanya.

“Tentunya kita sarankan kepada teman-teman pelaku UMKM di Bangka Selatan, kalau masa berlakunya sertifikasi halal tersebut sudah habis kita minta tolong untuk di perpanjang,” ungkap Kabid Usaha Mikro, Caroline, Senin (25/7/2022).

Ia menambahkan bahwa, baik itu pelaku UMKM dari rumah potong unggas, rumah makan dan kemudian industri pengolahan, getas serta kue, sudah mendapatkan sertifikasi halal.

“Masa sertifikat halal itu berlaku selama empat tahun, dan apabila masa tersebut sudah habis diwajibkan para pelaku UMKM untuk segera memperpanjang sertifikasi halal tersebut.

Karena dengan perpanjangan masa halal tersebut dapat menjamin keamanan pangan dan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM itu sendiri.

“Jika tidak diperpanjang kami tidak tahu kandungan apa saja yang mereka pakai, dan apabila diperpanjang menjadi nilai tambah dan daya saing tersendiri,” jelasnya.

“Untuk diketahui saat ini ada 115 pelaku UMKM di Bangka Selatan yang belum memperpanjangan masa sertifikasi halal, dan kami menghimbau yang sudah habis masa berlakunya untuk supaya melakukan perpanjangan,” terangnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.