TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama Personil Polsek Airgegas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HO (29) warga Dusun Serai, Desa Delas, Kecamatan Airgegas, diringkus polisi pada Jumat (5/6/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Bangka Selatan melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
”Benar, anggota Satresnarkoba bersama personel Polsek Airgegas telah mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial HO di kediamannya di Dusun Serai, Desa Delas,” ujar AKP Defriansyah saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (5/6/2026) siang.
AKP Defriansyah menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka, polisi didampingi oleh ketua RT setempat sebagai saksi untuk melakukan penggeledahan. Petugas pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku di beberapa tempat.
Di luar rumah, tepatnya di bawah tumpukan kayu, polisi menemukan 8 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang dibungkus sehelai tisu, timbangan digital, serta berbagai plastik klip kosong. Tak sampai di situ, penggeledahan berlanjut ke dalam kamar pelaku. Di bawah kasur tempat tidur, petugas kembali menemukan 1 paket kecil sabu dan sebuah pirek kaca.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan tersebut, total barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain:
Narkotika: 9 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan Berat Bruto 2,09 gram.
Peralatan: 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale, 1 buah pirek kaca, dan 2 buah sekop dari pipet minuman.
Kemasan: 1 bungkus plastik bening besar kosong, 2 ball plastik kecil kosong, 3 pack plastik kecil kosong, 1 ball plastik besar kosong, serta kantong plastik dan bubble wrap.
Lain-lain: 1 unit Handphone Vivo Y18 warna cokelat dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi berwarna hitam merah.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka HO diketahui merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan terkait kasus tindak pidana pencurian pada tahun 2024 lalu. Adapun motif tersangka kembali melakukan aksi kriminal ini adalah untuk mencari keuntungan finansial dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
”Tersangka kami bidik dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama hingga 20 tahun,” tegas AKP Defriansyah. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.