BANGKA, ERANEWS .CO.ID – Gustari, Ketua FP3KD Bangka, menilai ada indikasi pemaksaan pengiriman mineral dan komoditas strategis oleh sejumlah perusahaan saat ini.
Menurut Gustari, hal itu dilakukan untuk menghindari rencana pembentukan wadah transaksi resmi yang disebut Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
“Bursa Mineral dan Komoditas Strategis adalah wadah perdagangan komoditas strategis yang dirancang pemerintah untuk membentuk mekanisme transaksi komersial yang transparan, sekaligus menjadi acuan harga komoditas di Indonesia,” jelas Gustari, Sabtu (6/6/2026).
Melalui bursa tersebut, kata dia, masyarakat dapat mengetahui secara terbuka sistem perdagangan mineral di Indonesia, mulai dari jenis mineral, harga, hingga tata niaganya.
“Jelas, keinginan pemerintah membentuk bursa ini menandakan bahwa sistem perdagangan mineral dan komoditas strategis saat ini belum diatur secara komprehensif. Artinya, selama ini masih terjadi praktik perdagangan bebas,” tegas Gustari.














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.