JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana terhadap lima orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019-2023. Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung pada Rabu (22/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan melalui siaran pers pada Kamis (23/4/2026) bahwa para terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman yang bervariasi kepada para terdakwa. Terdakwa Dwi Sudarsono dituntut hukuman tertinggi dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yakni Arief Sukmara, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo masing-masing dituntut 10 tahun penjara. Adapun terdakwa Indra Putra dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
Selain hukuman badan, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, Jaksa juga mewajibkan para terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp5 miliar. Jika para terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang. Namun, jika harta benda tidak mencukupi, maka hukuman penjara tambahan akan diberlakukan, dengan durasi antara 2,5 tahun hingga 7 tahun tergantung masing-masing terdakwa.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh terdakwa harus tetap berada di dalam tahanan selama proses hukum ini berlanjut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola perusahaan energi negara dalam kurun waktu empat tahun terakhir. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.