Kejaksaan Agung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel

​JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penetapan ini dilakukan pada Kamis (16/4/2026).

​Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan bahwa penetapan HS sebagai tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan mendalam di wilayah Jakarta. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel dalam rentang waktu tahun 2013 hingga 2025.

Kasus ini bermula ketika PT TSHI merasa keberatan dengan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan RI. Pemilik PT TSHI, berinisial LD, kemudian menemui HS untuk mencari solusi atas beban denda tersebut.

​Saat itu, HS yang masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, diduga menyanggupi untuk membantu PT TSHI. HS merekayasa prosedur pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat.

​”Tersangka HS mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI dinyatakan keliru, sehingga Ombudsman mengeluarkan perintah agar perusahaan tersebut melakukan penghitungan denda sendiri,” ujar pihak Kejaksaan.

Dalam perkembangannya, ditemukan adanya kesepakatan jahat antara pihak swasta (LKM dan LO) dengan HS. Pada pertemuan di Hotel Borobudur dan Kantor Ombudsman April 2025, disepakati bahwa HS akan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas pengubahan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menguntungkan PT TSHI.

​HS juga diketahui memerintahkan bawahannya untuk menyerahkan draf LHP tersebut kepada pihak PT TSHI guna memastikan isinya sesuai dengan harapan perusahaan tersebut, sekaligus mengintervensi Kementerian Kehutanan.

​Ancaman Hukuman dan Penahanan
Atas perbuatannya, HS disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya:
​Primair: Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Subsidiair: Pasal 12 huruf b dan Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor.
​Dakwaan Alternatif: Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2023 (KUHP Baru).

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, HS kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.