Ingatkan ASN Jangan Terlibat Dalam Pendaftaran Paslon ke KPU, Azhari Sebut Ini Menciderai Demokrasi

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Menjelang pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan (Basel) periode 2024-2029, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Basel mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut terlibat dalam rangkaian tersebut.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Basel, Azhari kepada sejumlah wartawan pada Senin (26/8/2024).

Menurutnya, Bawaslu Basel akan melayangkan surat menghimbau kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Basel untuk tidak ikut serta dalam mengantarkan atau iring-iringan pada saat pendaftaran bakal Calon Kepala Daerah yang akan dilaksanakan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024.

“Jadi ini untuk kepada semua paslon yang mendaftar ke KPU, ASN itu tidak ikut serta. Karena jangan sampai ini menimbulkan kecurigaan masyarakat dan publik bahwa ini akan mencederai proses demokrasi,” ujarnya.

Azhari juga menjelaskan, Bahwa Bawaslu Basel akan mengawasi dan pro aktif langsung ke lapangan dalam proses pendaftaran paslon ke KPU Basel.

“Akan turun ke lapangan langsung melihat situasi ataupun indikasi-indikasi ada tidaknya ASN yang terlibat dalam proses pendaftaran paslon tersebut,” tegasnya.

Dikatakan Azhari, Jika ditemukan ada dalam proses pendaftaran tersebut. Maka Bawaslu Basel akan mengambil langkah-langkah itu melalui penanganan temuan ataupun pelanggaran nantinya.

Ketika ditanya apakah ASN yang cuti atau diluar dinas boleh tidak menghadiri proses pendaftaran tersebut, Azhari dengan tegas mengatakan pada prinsipnya ASN itu profesi yang melekat.

“Jadi ASN itu kan profesinya yang melekat, bukan dia soalnya memakai baju ini kemudian sorenya pakai baju biasa akan tetapi profesi dia melekat. Yang kita hindari adalah jangan sampai nanti masyarakat curiga sehingga menimbulkan proses demokrasi ini merasa dicurangi,” jelasnya.

“Dan termasuk Honorer juga, kami pada yang sebelum-sebelumnya sudah koordinasi dengan BKPSDMD Basel, bahkan di Pemilu juga mereka sudah menghimbau bahwa seluruh Honorer untuk tidak terlibat terkait hal tersebut, artinya dalam hal ini perlakuannya sama antara ASN, Honorer dan P3K,” tambahnya.

Ia menuturkan, sanksi yang diberikan jika ditemukan pelanggaran tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi aparatur negara atau Badan Kepegawaian Negara untuk nanti mengambil langkah-langkah berikutnya.

“Soal kewenangan memang ada di instansinya masing-masing, tetapi sebagai Bawaslu ini penting untuk dijadikan atensi kami teruskan menjadi suatu memproses ini. Karena ini transparansi demokrasi kita jangan sampai tercurangi,” terangnya.

(EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.