DPRD Bangka Selatan Fokus Raperda Kekumuhan, Ali Muzakir Tekankan Pentingnya Penanganan Dusun Serdang Jelutung 2

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan menyoroti satu area yang masuk dalam kategori kawasan kumuh, yaitu Dusun Serdang, Desa Jelutung 2, Kecamatan Simpang Rimba.

Hal ini diungkapkan oleh Ali Muzakir, Ketua Pansus IV DPRD Bangka Selatan, seusai rapat dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) pada Senin (30/6/2025).

“Dusun Serdang, Desa Jelutung 2, menjadi pusat perhatian bagi kawan-kawan DPRD. Daerah tersebut sangat kumuh sehingga membutuhkan penanganan dan perhatian khusus dari pihak eksekutif maupun legislatif,” ungkap Ali Muzakir, politisi Partai Gerindra Bangka Selatan.

Ali Muzakir berharap, dalam waktu dekat pihaknya bersama Disperkim Bangka Selatan dan dinas terkait dapat mengajukan alih fungsi kawasan hutan tersebut. Ini karena area kumuh itu, terang Ali, ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Kawasan itu masuk hutan lindung, sehingga area kumuh tersebut tidak bisa ditindaklanjuti dan tidak bisa mendapatkan anggaran dari pusat maupun provinsi,” jelas Ali.

Oleh karena itu, ia meminta pihak dan dinas terkait untuk segera mengajukan alih fungsi hutan tersebut agar penanganan kawasan kumuh bisa segera dilakukan.

Rapat Pansus IV DPRD Bangka Selatan bersama anggotanya, yang turut dihadiri oleh Kepala Disperkim Basu Priatna, berfokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh.

Terdapat tujuh indikator kekumuhan yang menjadi fokus utama dalam Raperda ini, antara lain:

  • Kondisi bangunan
  • Kondisi jalan
  • Drainase
  • Pengelolaan sampah
  • Air limbah
  • Sistem penyediaan air minum
  • Proteksi kebakaran.
    (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.