LEPAR, ERANEWS.CO.ID – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lepar Pongok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu dini hari (03/12/2025), polisi menangkap seorang pria berinisial SH alias Tedy (25) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu.
Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yustiansya, membenarkan penangkapan tersebut.
“Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka SH Alias Tedy oleh Anggota Polsek Lepar Pongok Polres Bangka Selatan,” ujar Ipda Sasongko.
Dijelaskan dia bahwa waktu penangkapan tersangka yakni pada Rabu, 03 Desember 2025, sekitar pukul 00.05 WIB berlokasi Pondok Kebun Sawit di Jl. Merdeka 02, Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Ipda Sasongko menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Pondok Kebun Sawit. Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat, ditemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika.
Tersangka SH alias Tedy diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka meliputi:
1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 0,44 gram (diduga sabu). Seperangkat alat isap (Bong, pirek kaca, potongan pipet, dan korek api gas). Berbagai jenis plastik bening berukuran kecil hingga besar, termasuk ball plastik kosong. Uang tunai sebesar Rp6.132.000. 1 unit Handphone berwarna hitam merk SAMSUNG.1 Buah dompet berwarna coklat merk LEVI’S 501 dan 1 Buah tas selempang berwarna hitam merk ANTARESTAR.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Ipda Sasongko menambahkan, setelah penangkapan dan penyitaan barang bukti, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk dilimpahkan penanganannya kepada Satuan Narkoba Polres Basel guna proses hukum lebih lanjut. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.