Janji Manis Berbuah Pahit: Polres Bangka Selatan Tetapkan SN Jadi Tersangka Penipuan Arisan Fiktif

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi/arisan fiktif. Seorang wanita berinisial SN (42), warga Jl. Perumnas UPTB, Kecamatan Toboali, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.

​Kapolres Bangka Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NN (48), warga Jl. Nelayan, Toboali, yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat terbuai janji manis tersangka.

​”Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan arisan fiktif (milik orang lain) yang diklaim dijual dengan harga murah, namun menjanjikan keuntungan yang besar dalam waktu singkat,” ujar AKP Imam Satriawan.

​Aksi penipuan ini terjadi pada akhir Mei dan Juni 2024 lalu. Tersangka SN, yang bertindak sebagai bandar, mendatangi rumah korban secara bertahap untuk menawarkan “potongan” arisan.

​Tawaran Pertama (27 Mei 2024): SN menawarkan arisan seharga Rp14.000.000 dan menjanjikan korban akan menerima pencairan sebesar Rp20.000.000 pada Agustus 2024.

​Tawaran Kedua (14 Juni 2024): SN kembali menawarkan arisan lain seharga Rp15.000.000 dengan janji pencairan Rp20.000.000 di akhir Agustus 2024.

​Percaya dengan bualan tersangka, korban akhirnya menyerahkan total uang sebesar Rp29.000.000. Namun, saat hari pencairan yang dijanjikan tiba, tersangka SN berdalih bahwa uang tersebut telah dipinjamkan kepada orang lain dan tidak bisa dicairkan. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

​Penetapan Tersangka dan Penahanan
​Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin (18/5/2026), SN mendatangi Polres Bangka Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menaikkan status SN menjadi tersangka.

​”Berdasarkan fakta hasil penyidikan, keterangan saksi, serta alat bukti berupa dua lembar kwitansi pembelian arisan, kami menyimpulkan sudah terdapat bukti permulaan yang cukup. Saat ini tersangka SN sudah resmi kami tahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” tegas Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan.

​Atas perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

​Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat Bangka Selatan agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.