TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial AA (21) dan AN (21) diamankan pihak kepolisian setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja perempuan berinisial MA (21) di Pelabuhan Jeki, Jalan Damai, Toboali, pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB lalu.
Pengeroyokan ini dipicu oleh dendam lama antara salah satu pelaku dengan teman korban.
“Motifnya karena dendam lama antara pelaku dan teman korban,” ungkap Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka Kurniawan, Senin (10/3/2025).
Kurniawan menjelaskan, kejadian bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari temannya untuk bertemu di Pelabuhan Jeki.
Sesampainya di lokasi, korban terlibat cekcok dengan kedua pelaku.
Salah satu pelaku kemudian menarik rambut korban, sementara pelaku lainnya memegangi kaki korban.
Saat korban terjatuh, pelaku menginjak kepala korban dan melemparinya dengan papan. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan terancam Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 352 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 KUHP,” pungkasnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.