​PT FAL Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Masyarakat, Minta Gapoktan Jeriji Lengkapi Legalitas Lahan

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Pihak manajemen PT Feyen Agro Lestari (PT FAL) memberikan tanggapan resmi terkait mediasi konflik agraria dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Jeriji yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (20/5/2026).

​Perwakilan PT FAL, Reno Sinaga, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas klaim sepihak dari Gapoktan yang menyatakan adanya areal lahan mereka seluas kurang lebih 275 hektare di dalam wilayah HGU perusahaan. Namun, Reno meluruskan bahwa secara fakta hukum, seluruh lahan yang dikelola perusahaan saat ini sebenarnya telah diselesaikan proses ganti ruginya.

​”Kalau secara fakta, lahan tersebut sudah kita lakukan ganti rugi semuanya. Bahkan penjualnya pun ada dari warga Desa Jeriji sendiri, dan jumlahnya banyak. Jadi perlu kami luruskan, lahan tersebut tidak kami serobot,” tegas Reno Sinaga seusai pertemuan.

​Meskipun lahan tersebut sudah pernah diganti rugi, Reno mengungkapkan bahwa pihak Gapoktan tetap meminta adanya proses ganti rugi ulang. Sebagai bentuk iktikad baik dan komitmen sosial, pihak manajemen korporasi sebenarnya telah memberikan penawaran solusi, namun belum menemukan titik temu terkait besaran nominal.

​”Perusahaan sudah memutuskan setuju untuk memberikan ganti rugi ulang sebesar Rp5 juta per hektare. Namun, pihak mereka (Gapoktan) masih mengotot di angka Rp15 juta per hektare. Nah, hal inilah yang perlu kami bahas dan kaji lebih lanjut secara internal,” ungkapnya.

​Lebih lanjut, Reno menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan legalitas hukum dari pihak Gapoktan. Perusahaan tidak ingin proses ganti rugi ini justru memicu persoalan baru di masa mendatang akibat tidak adanya kepastian hukum yang jelas mengenai kepemilikan tanah.

​”Perusahaan meminta Gapoktan melengkapi administrasi. Jangan sampai nanti kalau legalitas lahan tidak ada, ini akan menjadi masalah di kemudian hari. Sudah diganti rugi dua kali, tapi ke depan muncul lagi klaim baru. Jadi, kalaupun harus diganti rugi ulang, kita betul-betul harus memiliki dasar hukum yang kuat tentang siapa pemilik sebenarnya. Perusahaan juga membutuhkan pertanggungjawaban administrasi seperti kuitansi yang legalitasnya jelas,” papar Reno.

​Mengenai luasan lahan 275 hektare yang diklaim, PT FAL menyatakan angka tersebut masih berupa pengakuan sepihak dan harus diverifikasi secara faktual melalui pengecekan bersama di lapangan. Reno menyebutkan bahwa di dalam peta klaim tersebut, kondisinya tidak sepenuhnya berisi aset perusahaan.

​”Kalau pengakuan mereka ada 275 hektare, namun hal ini perlu kita cek bersama di lapangan. Karena di areal 275 hektare itu, sesuai data yang ada di perusahaan, juga terdapat kebun-kebun milik masyarakat, jadi bukan kebun perusahaan semua. Kami sendiri belum tahu persis titik lokasi mana saja yang mereka maksud,” tambahnya.

​Guna mencari kejelasan, PT FAL telah menyerahkan data titik koordinat wilayah kepada Pemkab Bangka Selatan agar dapat dilakukan peninjauan langsung secara objektif. Kendati terjadi dinamika klaim lahan, Reno memastikan aktivitas industri di area perkebunan sama sekali tidak terganggu.

​”Saat ini operasional perusahaan sama sekali tidak terganggu, semuanya tetap berjalan dengan baik dan lancar. Intinya, perusahaan memiliki komitmen kuat dan tidak akan menahan apa yang menjadi hak masyarakat, asalkan semuanya dibuktikan dengan legalitas yang jelas,” pungkas Reno. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.