TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Kesehatan. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kabupaten Bangka Selatan melakukan inspeksi obat-obatan dan sirup di beberapa Apotek di Wilayah Toboali, Senin (24/10/2022).
Dalam melakukan inspeksi obat tersebut, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan juga menggandeng Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan.
Melalui Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Eddial Bustami atas seizin Plt Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pranawa mengatakan bahwa hari ini telah melakukan inspeksi terkait distribusi obat dan sirup yang sekarang lagi tranding.
“Terkait inspeksi obat dan sirup itu dikarenakan sekarang sudah menjadi tranding atau isu ke sarana pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Bangka Selatan khususnya yang swasta,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan bahwa, kalau untuk Pemerintah sendiri dari awal pada saat isu ini berkembang sudah dihentikan.
“Jadi hari ini kami sudah melakukan inspeksi serta sosialisasi ke 11 Apotek dan 1 tempat praktek yang ada di wilayah Toboali, karena yang buka hanya 11 Apotek tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Eddial Bustami, adapun yang dilakukan pemeriksaan yakni mengecek obat yang telah dilarang oleh Kementerian Kesehatan.
“Mengecek obat apakah Apotek tersebut masih menjual atau tidak obat yang telah dilarang oleh Kementerian Kesehatan, seperti Termorex, Flurin serta produk-produk yang dilarang peredarannya dari Kementerian Kesehatan,” sebutnya.
Menurutnya sejauh ini yang dilakukan di 11 Apotek dan 1 tempat praktek dokter itu tidak ditemukan peredarannya, artinya sudah diamankan.
“Artinya dari 11 Apotek tersebut, 8 Apotek sudah memasang pengumuman tidak menjual sirup, karena sesuai dari surat edaran Kesehatan untuk saat ini produk sirup baik bebas maupun bebas terbatas tidak boleh di diperjual belikan dulu sampai ada informasi lebih lanjut,” pungkasnya.
“Kami juga menghimbau kepada orang tua, apabila ditemukan masih ada peredaran obat dan sirup yang telah dilarang oleh Kementerian Kesehatan untuk segera melapor dan kami akan menindaklanjuti Apotek tersebut,” terangnya. (EraNews/Leo)
Tindaklanjut SE Kemenkes, Dinkes Basel Sidak Obat dan Sirup ke 11 Apotek














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.