Tim Penyidik Tahan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tahun 2015-2020 Dalam Perkara Korupsi Timah


JAKARTA, ERANEWS.CO.ID- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumadena melalui siaran pers pada Rabu (29/5/2024).

“Jadi 1 orang saksi yang diperiksa tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ungkapnya.

Ketut Sumadena menjelaskan bahwa hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 200 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni BGA selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI periode 2015 s/d 2020.

“Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka BGA yaitu bahwa tersangka BGA pada tahun 2018 s/d 2019 menjabat sebagai Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menerbitkan atau merubah persetujuan RKAB dan Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk meskipun tidak sesuai ketentuan, dari produksi logam timah yang sebelumnya berjumlah 30.217 MT meningkat lebih dari 100% menjadi 68.300 MT,” kata dia.

Ia juga menuturkan, Penerbitan tersebut diduga untuk memfasilitasi penjualan timah ilegal hasil produksi agar dapat dilakukan ekspor dengan menggunakan RKAB PT Timah Tbk.

Masih kata Ketut Sumadena bahwa Pasal yang disangkakan kepada Tersangka BGA adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, Tersangka BGA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024,” terangnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.