Ngaku Sebagai Debt Collector, Tersangka J Berhasil Diciduk Polisi






TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menciduk tersangka J (51) satu dari tiga orang Debt Collector gadungan yang membawa lari motor Liska, seorang penyandang disabilitas pada Senin (10/6/2024) di kediaman korban yakni Jalan Payak Ubi, Toboali, Bangka Selatan.

Dimana tersangka J yang merupakan warga Kace, Mendo Barat, Kabupaten Bangka ini diciduk saat menyantap hidangan di rumah makan di Jalan Sadai – Toboali pada Selasa 11 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

Tersangka J melakukan tindak pidana penipuan ini tidak hanya sendirinya saja, tapi ada 2 orang tersangka lainnya yakni HKL dan HN kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi mengatakan bahwa modus operandi ketiga pelaku yakni mengaku kepada korban dari pihak BAF dan melakukan penarikan sepeda motor tersebut dari korban dengan menyampaikan mengalami penunggakan berikut dendanya.

“Dari pengakuan tersangka J ini, motor beat warna pink dengan nopol BN 3648 VG disimpan di salah satu rumah kontrakan di wilayah Koba, Bangka Tengah,” kata Kapolres, Kamis (13/6/2024).

Ia juga menjelaskan, korban diminta tanda tangan berita acara serah terima tanpa dijelaskan, kemudian sepeda motor tersebut dibawa.

“Apabila korban hendak mengambil motor tersebut agar menebus atau membayarkan denda,” ungkapnya.

“Dan motif para tersangka yakni mengambil keuntungan dari uang denda yang akan ditebus oleh korban,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor merk Honda type Beat No. Pol. BN 3648 VG, 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda type Beat No. Pol. BN 3648 VG atas nama Dedi Hariyanto, 1 unit HP Samsung, 1 unit Laptop, 1 buah tas hitam, 47 lembar kertas kosong dokumen berita acara serah terima kendaraan
dan 3 lembar dokumen berita acara serah terima yang telah ditulis.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun,” terang Kapolres. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.