TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Polres Bangka Selatan berhasil menangkap SJ (23) warga Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, karena menyebarkan video berhubungan badan lewat akun Instagram milik pribadinya sendiri.
Dalam kejadian tersebut, Polres Basel mengadakan press rilis diruang Briefing Rajawali Polres Basel, dan tersangka SG pun selaku penyebar video lewat akun Instagram pribadinya dihadirkan juga dalam press rilis tersebut, Senin (22/11/2021) sore.
Kabag Ops AKP Albert Daniel Tampubulon atas seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, mengatakan bahwa Polres Basel berhasil ungkap kasus tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh tersangka SJ.
“Dimana kronologisnya, yakni tersangka SJ melakukan hubungan badan dengan pacarnya sebut saja Bunga (20) di pantai Tanjung Ru Desa Sadai, pada 19 Mei 2021,” jelasnya.
Ia juga menambahkan modus yang dilakukan tersangka ini, karena tersangka merasa sakit hati akan diputusi oleh pacarnya tersebut.
“Pada saat kejadian melakukan hubungan badan, sang pacar tersebut tidak mengetahui bahwa perbuatan mereka dilakukan perekaman oleh tersangka SJ,” ucap Albert Daniel.
Untuk diketahui, tersangka SJ sendiri berhasil ditangkap oleh Tim Unit 2 Tipidsus Polres Basel dirumahnya yaitu di Desa Sadai, Rabu (10/11/2021) sekira pukul 14:30 Wib.
“Setelah diberhasil diamankan oleh Tim, tersangka SJ mengakui bahwa memang benar telah mengakui bahwa akun Instagram tersebut memang miliknya, dan kemudian tersangka dibawa ke Polres Basel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka ini, berupa 1 unit handphone android dan pakaian yang dipakai olehp tersangka saat melakukan hubungan badan.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka SG yakni pasal 27 ayat 1 UU ITE Junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun,” pungkasnya.
(EraNews/Leo)