DPRD Bangka Selatan Bentuk Tim Gabungan Sikapi Polemik Kebun Sawit di DAS

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Bencah pada Selasa (22/4/2025).

Rapat ini membahas keberatan warga terkait jual beli tanah negara di Desa Bencah dan Pergam, serta masalah pemanfaatan daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan lelab bikang untuk perkebunan kelapa sawit.

RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Bangka Selatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi, para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD lainnya, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan, Hepi Nuranda, Kepala BPN Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto, perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung, Ketua HKTI Bangka Selatan, Aliansi Masyarakat dan Petani Menggugat Bangka Selatan (AMDPMS), kepala dinas terkait, camat, kepala desa, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi, usai RDP menyatakan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk menampung aspirasi masyarakat terkait keresahan atas keberadaan perkebunan sawit di DAS Metukul, Bikang, dan Jeriji.

“Kami telah mencapai kesepakatan untuk membentuk tim gabungan yang terdiri dari DPRD, pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, Kodim, serta perwakilan masyarakat,” ungkap Erwin.

Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah selanjutnya akan dibahas kembali setelah tim terbentuk, termasuk kemungkinan konsultasi atau pembahasan bersama tim gabungan.

Erwin menegaskan bahwa pembentukan tim khusus ini akan dilakukan secepat mungkin.

Lebih lanjut, Erwin menyampaikan bahwa pemerintah daerah belum mengetahui kepemilikan perkebunan sawit tersebut, apakah milik perusahaan atau perorangan. Dinas terkait juga menyatakan bahwa PTSP tidak pernah mengeluarkan izin untuk perkebunan sawit di wilayah tersebut.

“Artinya, pembukaan lahan untuk kebun sawit ini tidak diketahui pemiliknya. Pihak perizinan sendiri tidak mengetahui siapa pemiliknya,” pungkas Erwin.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat dan Petani Menggugat Bangka Selatan (AMDPMS), Hidayat Tukijan, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ke DPRD adalah untuk menyampaikan permasalahan perkebunan kelapa sawit yang dianggap akan menyulitkan petani di Desa Rias.

“Jika resapan air terus digarap oleh perusahaan sawit, maka rencana pemerintah untuk menjadikan Rias sebagai sentra dan lumbung pangan Provinsi Bangka Belitung tidak akan terwujud,” kata Hidayat.

Ia menyebutkan bahwa luas lahan di Desa Rias yang sudah digarap mencapai sekitar 1500 hektar dari total kurang lebih 3000 hektar. Menurutnya, perluasan perkebunan sawit ke kawasan lelap bikang, lelap jeriji, dan Pergam akan menggagalkan cita-cita menjadikan Rias sebagai lumbung pangan.

“Kami meminta agar aktivitas perusahaan sawit di kawasan tersebut dihentikan. Jika belum memiliki izin, pemerintah harus segera membatalkannya. Kepala BPN Bangka Selatan juga menyatakan belum ada HGU-nya,” tegas Hidayat.

Hidayat berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berpihak kepada masyarakat petani dan mengancam akan menurunkan aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak diindahkan.

Ia menambahkan bahwa perwakilan kelompok petani dari Desa Rias, Gapoktan, Pergam, Bencah, dan sebagian dari Jeriji hadir dalam RDP tersebut, berjumlah lebih dari 50 orang.

Mereka menyampaikan bahwa perusahaan sawit diduga memperluas lahan di luar area yang seharusnya, bahkan mendekati kolong Mentukul dan Yamin. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.