Polres Bangka Selatan Tangkap Ayah Bejat Pelaku Pencabulan Anak Kandung

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Seorang ayah berinisial KM (38), warga Bangka Selatan, ditangkap atas dugaan tindakan biadab menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 11 tahun. Peristiwa memilukan ini terungkap di kediaman mereka pada Kamis (17/4/2025) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.

Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ. Budi, menjelaskan kronologi kejadian. Aksi bejat KM terbongkar saat ibu korban hendak ke kamar mandi dan mendapati suaminya memangku putri mereka di dapur dalam kondisi mencurigakan.

“Saat dipergoki istrinya, pelaku langsung meminta maaf. Ketika ditanya ibunya, korban dengan polos mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya,” ujar Iptu Budi pada Selasa (22/4/2025).

Pengakuan tersangka mengungkap bahwa perbuatan cabul ini telah terjadi tiga kali: sejak 11 Maret, kemudian 29 Maret, dan terakhir saat tertangkap basah pada 17 April 2025.

Modusnya, KM diduga membujuk korban dengan iming-iming meminjamkan telepon genggam sebelum melakukan aksinya dengan menarik celana korban.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban segera melapor ke Polres Bangka Selatan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Selatan bergerak cepat dan berhasil mengamankan KM pada Senin (20/4/2025) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, kami menemukan bukti kuat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan terlapor,” tegas Budi.

Kini, KM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.