Polres Bangka Selatan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Simpang Rimba: 26 Adegan Diperagakan

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan Kecamatan Simpang Rimba.

Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Selasa tersebut memperagakan sebanyak 26 adegan guna memperjelas kronologi kejadian dan melengkapi berkas perkara.

​Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula, menyatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk pihak kejaksaan.

​“Total ada 26 adegan yang kami peragakan. Mulai dari aktivitas awal pelaku, aksi penikaman, hingga proses penangkapan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan pelaku dengan fakta di lapangan,” ujar Ipda Bagas pada Kamis (29/1/2026).

​Berdasarkan peragaan tersebut, peristiwa berdarah ini bermula pada Selasa (12/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku berinisial AN berangkat dari rumahnya menuju Dusun Serdang dengan membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang.

​Saat melintasi Jalan Batin Tikal, Desa Gudang, pelaku berpapasan dengan korban yang bernama Rapik yang mengendarai mobil silver. Setelah sempat saling salip, keduanya berhenti di pinggir jalan.

​Dalam rekonstruksi terungkap dinamika pertikaian tersebut:
​Serangan Awal: Korban menyerang pelaku terlebih dahulu menggunakan celurit. Pelaku sempat menangkis serangan tersebut hingga mengalami luka di bagian kepala.

​Pergumulan: Saat celurit korban terjatuh, keduanya terlibat pergulatan di aspal.

​Penikaman: Dalam posisi emosi karena terluka, pelaku mencabut pisau miliknya dan menikam dada kanan korban (Adegan ke-16).

​Tindakan Lanjutan: Pelaku kemudian membalikkan tubuh korban dan kembali menikam punggung korban berkali-kali hingga korban tidak berdaya (Adegan ke-18).

​Usai menghabisi nyawa korban, pelaku AN sempat membawa lari celurit milik korban dan menyembunyikannya di bawah pohon kelapa sawit di kebun miliknya. Pelaku juga sempat berusaha mencari pengobatan untuk luka di kepalanya di sebuah klinik, namun mengurungkan niat karena didera rasa takut akan amukan keluarga korban.

​Larian pelaku berakhir saat anggota kepolisian berhasil mencegat dan mengamankannya di area perkebunan sawit sebelum kemudian dibawa ke Polsek Simpang Rimba.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa hasil rekonstruksi ini akan menjadi poin krusial dalam pemberkasan.

​“Langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Jika berkas sudah dinyatakan P21 (lengkap), tersangka dan barang bukti akan segera kami limpahkan secara keseluruhan,” tutup Ipda Bagas. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.