Babak Baru Kasus dr. Fauzan: Tersangka Ditetapkan, Kuasa Hukum Beri Apresiasi

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kasus pengeroyokan yang menimpa dr. Fauzan di kediamannya kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka, di mana salah satunya merupakan oknum anggota Polri yang menjabat sebagai ajudan Bupati Bangka Selatan.

​Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi nomor B/513/IV/Res.1.6./2026/Satreskrim yang dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MKN alias Roden dan RD. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Peristiwa kekerasan ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan privat korban di Kelurahan Teladan, Toboali, pada Sabtu (14/2/2026). Mirisnya, aksi pengeroyokan tersebut diduga dilakukan di hadapan istri dan anak korban.

​Kuasa hukum dr. Fauzan, Berry, mengapresiasi langkah tegas pihak kepolisian dalam menangani laporan kliennya.

​”Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Bangka Selatan yang telah menetapkan tersangka. Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan tuntas,” ujar Berry, Rabu (29/4/2026).

​Berry juga menekankan pentingnya penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik insiden tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah setempat terkait perkembangan lebih lanjut serta langkah hukum yang akan diambil terhadap oknum tersebut. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.