TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dr. Fauzan. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan.
AKP Imam menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Berdasarkan alat bukti yang cukup, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MKN alias RD dan RM.
”Polres Bangka Selatan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan proporsional. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa ada perlakuan khusus terhadap pihak mana pun,” tegas AKP Imam pada Rabu (29/4/2026).
Penetapan status tersangka ini juga diperkuat dengan Surat Pemberitahuan bernomor: B/513/IV/Res.1.6./2026/Satreskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Dalam surat tertanggal 27 April 2026 tersebut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi perkembangan kasus ini, kuasa hukum dr. Fauzan, Berry Aprido Putra, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian. Ia menilai penyidik telah merespons laporan kliennya dengan serius dan transparan.
“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Bangka Selatan, khususnya Kasat Reskrim, yang telah bekerja cepat hingga menetapkan tersangka atas laporan klien kami,” ujar Berry dalam rilis resminya, Selasa (29/4/2026). (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.