DPRD Bangka Selatan Terima Usulan PAW PKB, Akbar Septa Andhika Segera Gantikan Almarhum H. Abu Hairi

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan resmi menerima surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bangka Selatan pada Senin (27/4/2026).

​Surat bernomor 086/DPC-22.03/01/IV/2026 tersebut mengusulkan pemberhentian antar waktu terhadap angggota DPRD periode 2024-2029, H. Abu Hairi, SE., MM, yang dinyatakan meninggal dunia. Sebagai penggantinya, PKB mengusulkan Akbar Septa Andhika, calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Toboali.

​Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Bangka Selatan, Sudomo, membenarkan pihaknya telah menerima dokumen fisik usulan tersebut untuk segera ditindaklanjuti.

​”Baru hari ini PKB mengantarkan usulan PAW ke DPRD. Segera kami proses untuk tahap verifikasi ke KPU,” ujar Sudomo saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (27/4/2026) malam.

​Sudomo menjelaskan bahwa sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Bangka Selatan, terdapat garis waktu (timeline) yang harus dipatuhi. Namun, ia menekankan bahwa durasi yang tertera adalah batas maksimal, sehingga proses bisa berjalan lebih cepat.

​”Paling lama 7 hari setelah usul dari parpol diterima, kami sampaikan ke Gubernur melalui Bupati. Di KPU sendiri proses verifikasi maksimal 5 hari. Kemudian Bupati punya waktu 7 hari untuk menyampaikan ke Gubernur, dan Gubernur maksimal 14 hari untuk menerbitkan SK,” jelasnya.

​Ia menambahkan bahwa besok pagi, Selasa (28/4/2026), pihak DPRD akan langsung menyurati KPU Bangka Selatan untuk memulai verifikasi data calon pengganti.

​”Insyaallah besok DPRD menyurati KPU. Itu bahasa aturannya ‘paling lama’, artinya bisa lebih cepat prosesnya,” tambah Sudomo.

​Sebelumnya, Ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin, menyatakan bahwa pihaknya dalam posisi siap namun harus menunggu prosedur formal dari lembaga legislatif. Berdasarkan aturan, KPU tidak dapat melakukan verifikasi sebelum menerima permohonan resmi dari pimpinan DPRD.

​”Kami masih menunggu surat dari DPRD Bangka Selatan terkait perihal PAW tersebut,” kata Muhidin.

​Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada Pileg sebelumnya untuk Dapil I Toboali, nama Akbar Septa Andhika memang tercatat sebagai peraih suara terbanyak berikutnya di internal PKB, yang secara otomatis menjadikannya calon tunggal pengganti almarhum H. Abu Hairi.

​Setelah seluruh tahapan administrasi dan SK Gubernur diterbitkan, DPRD Bangka Selatan akan segera menggelar rapat paripurna istimewa untuk agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota PAW yang baru. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.