Konflik Resapan Air Desa Pergam Berakhir Damai, Tim Terpadu Basel Setujui 5 Poin Kesepakatan Lindungi Hulu Sungai Kemis

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Menanggapi konflik sosial antara masyarakat Desa Pergam dengan pihak pengusaha terkait perambahan hutan yang merusak daerah resapan air, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) pada Selasa (28/10/2025).

​Konflik ini dipicu oleh aktivitas perambahan hutan menggunakan alat berat oleh pengusaha yang merusak rawa-rawa di hulu Sungai Kemis dan Sungai Nyireh. Padahal, kawasan ini adalah sumber air baku vital bagi petani padi sawah di Desa Pergam dan Serdang, yang mendukung program ketahanan pangan Bangka Selatan.

​Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Evi Sastra, dihadiri oleh Asisten Bupati Haris Setiawan, perwakilan Polres Bangka Selatan (Kabag OPS dan Kasat Intelkam), Kepala OPD terkait, Camat Air Gegas Imam Mubarak, Kepala Desa Pergam Sukardi, Ketua P3AI Pergam Sandi, serta Ketua Gapoktan Pergam.

​Setelah pembahasan intensif, rapat menghasilkan lima poin kesepakatan bersama antara semua pihak.

​Evi Sastra mengungkapkan bahwa inti dari kesepakatan tersebut adalah upaya perlindungan mutlak terhadap daerah resapan air.

​”Hasil rapat kita pada hari ini menyepakati bahwa daerah rawa-rawa disepakati untuk dilindungi, terutama yang bersinggungan langsung dengan Sungai Kemis dan Sungai Nyireh. Ini dilakukan untuk melindungi pengairan daerah persawahan,” kata Evi Sastra.

​Ia menegaskan, segala aktivitas perambahan, baik menggunakan alat berat maupun manual, di area yang akan ditetapkan sebagai daerah resapan air, wajib dihentikan semua.

​”Kita minta kepada pihak masyarakat dan desa, saat ada yang mulai beraktivitas, mohon untuk segera dihentikan. Jika masih bersikeras, laporkan. Tentu kita akan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, bahkan ke arah pidana,” tegasnya.

​Di tempat yang sama, Kepala Desa Pergam, Sukardi, menyambut baik hasil kesepakatan tersebut.

​”Intinya kami sepakat tadi, untuk sementara dan mungkin seterusnya, daerah resapan air kuncinya tidak boleh diganggu gugat, seperti hulu Sungai Kemis yang menjadi sumber air untuk pengairan sawah petani di dua desa, Pergam dan Serdang,” ujar Sukardi.

​Sementara itu, Ketua P3AI Pergam, Sandi, mengapresiasi fasilitasi Pemda. Ia menegaskan masyarakat akan tetap mengawal realisasi kesepakatan, khususnya dua poin utama:
1.​ Daerah resapan air harus dilindungi dan kawasan yang sudah digarap diminta untuk dikembalikan. “Sekarang sudah dikembalikan walaupun belum sempurna, tetapi sudah ada upaya itikad baik pihak pengusaha ini untuk memperbaiki,” ucap Sandi.

2.​ Masalah lahan desa akan diselesaikan secara musyawarah mufakat di kantor desa agar turut menguntungkan masyarakat.

​Sandi berharap proses ini tidak berhenti hanya sebatas rapat, tetapi berjalan di lapangan.

​Berikut 5 Poin Hasil Kesepakatan:

  1. ​Daerah rawa-rawa yang bersinggungan dengan Sungai Kemis dan Sungai Nyireh ditetapkan sebagai Daerah Resapan Air dan sepakat untuk dilindungi.
  2. ​Hari Selasa, 04 November 2025, akan dilakukan verifikasi lapangan bersama Pemda, Pemdes, dan masyarakat untuk menentukan batas-batas Daerah Resapan Air.
  3. ​Masalah Lahan Desa akan diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui Camat, Pemerintah Desa, dan Masyarakat Desa Pergam.
  4. ​Semua aktivitas pembukaan lahan di rawa-rawa dihentikan sampai ditetapkannya Daerah Resapan Air.
  5. ​Semua Masyarakat dan pemerintah Desa Pergam wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas. ​(EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.