Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan 2 Pejabat Lain sebagai Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis

​JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025 sampai 2026.

​Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., melalui siaran pers tertulisnya pada Rabu (3/6/2026), menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, profesional, dan akuntabel terhadap para saksi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

​”Ketiga tersangka tersebut adalah DH selaku Eks Kepala BGN, SS selaku Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan,” ujar Jeffry dalam keterangannya di Jakarta.

Kasus ini bermula dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional sejak 6 Januari 2025. Program ini didanai oleh APBN dengan anggaran fantastis, yakni sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.

​Seharusnya, program dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun dalam pelaksanaannya, yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Peningkatan Gizi (SPPG) justru diduga dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan. Yayasan-yayasan tersebut diketahui tidak memenuhi syarat, tetapi tetap lolos verifikasi di Portal Mitra BGN karena adanya intervensi dan atensi dari tersangka DH dan SS. Yayasan yang terafiliasi dan diduga dimiliki oleh para tersangka ini meraup insentif hingga miliaran rupiah per hari.

​Selain memanipulasi kemitraan, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi melawan hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka mengarahkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa agar tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan serta melakukan penggelembungan harga (mark up).

​Beberapa proyek pengadaan fiktif dan bermasalah yang ditemukan penyidik antara lain:
​Motor Listrik: Pengadaan 21.801 unit senilai total Rp1.035.515.297.908,02 melalui PT YAT yang tidak memiliki dealer atau bengkel aktif, serta terindikasi mark up.

​Sepatu: Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan.
​Tablet: Pengadaan 31.994 unit tablet yang menyimpang dari aturan.

​Televisi: Pengadaan 5.400 unit TV ukuran 75 inci yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up.

Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara dipastikan mengalami kerugian besar. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Secara Primair, mereka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara secara Subsidiair, mereka dijerat dengan Pasal 604 pada undang-undang yang sama.

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.