JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut tuntas skandal dugaan korupsi di sektor pertambangan. Penyidik resmi menetapkan SDT, selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT QSS, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan yang mendalam, profesional, dan akuntabel.
”Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 8 orang saksi, meminta keterangan ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri,” ujar Anang Supriatna melalui siaran pers resmi, Jumat (22/5/2026).
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka SDT langsung dijebloskan ke tahanan. “Terhadap Tersangka SDT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tambah Anang.
Kasus ini bergulir sejak tahun 2017 hingga 2025 di Provinsi Kalimantan Barat. Anang memaparkan, dugaan rasuah ini bermula saat tersangka SDT mengakuisisi PT QSS yang kala itu memegang IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor: 210/DISTAMBEN/2016.
Namun pada tahun 2018, kejanggalan mulai terjadi:
Manipulasi Data Persyaratan: Tanpa melalui proses due diligence (uji tuntas) yang sah, SDT menggunakan data yang tidak sebenarnya agar PT QSS tetap lolos mendapatkan IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) seluas 4.084 Ha dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalbar. Hal ini jelas menabrak Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Manipulasi Asal Barang (“Dokumen Terbang”): Setelah mengantongi izin operasi, PT QSS justru tidak menambang di lahan mereka sendiri. Tersangka malah mengeruk dan menjual bauksit dari luar wilayah izin resmi secara melawan hukum dengan ‘meminjam’ dokumen PT QSS.
Kongkalikong Ekspor Ilegal (2020-2024): Hebatnya, hasil produksi bauksit ilegal itu bisa diekspor ke luar negeri meski PT QSS tidak memiliki fasilitas pemurnian (smelter)—yang merupakan syarat mutlak izin ekspor. Aksi ini berjalan mulus lantaran adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang menerbitkan dokumen persetujuan ekspor tanpa verifikasi yang benar.
Perbuatan lancung Tersangka SDT ini dipastikan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Atas perbuatannya, Kejaksaan Agung menjerat SDT dengan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan UU Tindak Pidana Korupsi:
Pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 KUHP.
Anang menegaskan, dalam proses hukum ini pihak Kejaksaan Agung tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.