JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung prosesi penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VII oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).
Dalam seremoni tersebut, negara berhasil menarik dana sebesar Rp10.270.051.886.464 (sepuluh triliun dua ratus tujuh puluh miliar rupiah lebih) yang langsung disetorkan ke kas negara.
Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim Satgas PKH. Ia menegaskan bahwa dana jumbo tersebut akan langsung dikonversi menjadi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan.
”Rakyat Indonesia harus lihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah 10 triliun. Melalui penyerahan ini, kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 unit puskesmas yang sejak zaman Presiden Soeharto belum pernah diperbaiki,” ujar Presiden Prabowo.
Total dana sebesar Rp10,2 triliun tersebut bersumber dari dua lini utama:
Denda Administratif Kehutanan: Sebesar Rp3,42 triliun hasil penagihan oleh Satgas PKH.
Penerimaan Setoran Pajak: Sebesar Rp6,84 triliun yang dihimpun selama periode Januari hingga April 2026.
Selain dana tunai, Satgas PKH melaporkan capaian masif dalam pengambilalihan lahan ilegal. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas telah menguasai kembali:
Sektor Perkebunan (Sawit): 5.889.141,31 hektare.
Sektor Pertambangan: 12.371,58 hektare.
Pada Tahap VII ini, lahan seluas 2.373.171,75 hektare diserahkan secara berjenjang dari Kementerian Keuangan melalui BPI Danantara kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Lahan tersebut mencakup area SK 01, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga kewajiban lahan plasma bagi masyarakat.
Secara akumulatif, PT Agrinas Palma Nusantara kini telah mengelola total 4,11 juta hektare lahan hasil penertiban Satgas PKH.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum kolaboratif. Ia memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba bermain di luar hukum.
”Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan keadilan, dan tidak boleh lagi ada pengusaha yang melarikan uangnya ke luar negeri secara melawan hukum,” tegas Jaksa Agung. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.