Kejagung Tetapkan Anggota Ombudsman RI YHF Sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Ekspor CPO

​JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dan menahan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 berinisial YHF. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan (obstruction of justice).

​Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna melalui siaran pers tertulis pada Senin (25/5/2026).

​Menurut Anang, perkara ini berkaitan dengan penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit yang terjadi sepanjang Januari hingga April 2022.

​”Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang sah, notulensi ekspose dengan ahli, serta pemeriksaan mendalam terhadap 28 orang saksi secara profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang Supriatna.

​Anang membeberkan, kasus ini bermula pada awal Februari 2022 saat Indonesia dilanda kelangkaan minyak goreng. Tersangka YHF selaku Anggota Ombudsman RI menginisiasi investigasi dan memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei di 34 provinsi serta pelacakan media. Hasilnya dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tanggal 24 Maret 2022 terkait dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan RI.

​Namun dalam prosesnya, YHF diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum:
​Mengubah Materi Laporan: YHF mengubah materi laporan yang semula fokus pada kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.

​Membocorkan Dokumen Rahasia: Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 yang seharusnya hanya diserahkan kepada Kementerian Perdagangan selaku terlapor, justru dibocorkan oleh YHF kepada pihak swasta, yakni Sdri. Marcella Santoso dan Tim AALF Legal.

​Dijadikan Tameng Hukum Korporasi: Dokumen bocor tersebut kemudian digunakan sebagai dasar gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan perdata terhadap Kemendag RI, hingga akhirnya menjadi pertimbangan dalam Putusan Onslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana ekspor CPO dengan terdakwa korporasi PT Willmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.

​Lebih lanjut, Kapuspenkum mengungkapkan adanya motif keuntungan pribadi di balik manipulasi laporan tersebut.

​”Tersangka YHF diduga telah menerima sejumlah uang dari Korporasi PT Willmar Group terkait LAHP tersebut melalui rekening Bank BCA atas nama sdri. ANK, serta mendapatkan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Willmar Group,” jelas Anang.

​Atas perbuatannya, YHF dijerat dengan:
​Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Korps Adhyaksa langsung melakukan penahanan terhadap YHF. “Terhadap Tersangka YHF dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Anang Supriatna. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.