DPRD Babel Mulai Bahas Perubahan Aturan Pajak dan Retribusi Daerah

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai membahas perubahan aturan pajak dan retribusi daerah melalui Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024. Paripurna digelar di Ruang Sidang DPRD Babel, Senin (18/5/2026).

Pembahasan revisi perda ini menjadi langkah awal evaluasi kebijakan pendapatan daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan aturan terbaru pemerintah pusat, sekaligus untuk memperkuat potensi penerimaan daerah.

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar mengatakan perubahan perda bukan sekadar revisi administratif, tetapi bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

“Rapat paripurna ini utamanya berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah. Jadi ada beberapa item yang harus segera diubah berkaitan juga dengan adanya keputusan Mendagri yang baru tentang perubahan tarif,” kata Eddy.

Menurut dia, pemerintah daerah juga ingin mengoptimalkan sejumlah sektor retribusi yang selama ini belum berjalan maksimal meski memiliki potensi cukup besar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Di daerah kita juga ingin menguatkan beberapa retribusi yang selama ini belum jalan. Karena itu memang perlu dilakukan perubahan perda,” ujarnya.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah. Eddy menilai masih banyak ruang ekonomi yang belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah.

”Yang dimaksimalkan terutama berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah, misalnya ruang jalan. Ruang jalan itu bukan hanya badan jalannya saja, tetapi ada ruang di bawahnya, ada ruang di atasnya. Itu harus dimanfaatkan juga,” jelasnya.

Ia menilai aset milik pemerintah daerah tidak seharusnya hanya menjadi fasilitas pasif, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah melalui tata kelola yang lebih produktif.

Meski demikian, Eddy memastikan revisi perda tersebut tidak berkaitan dengan persoalan royalti timah yang selama ini menjadi perhatian publik di Bangka Belitung.

“Royalti timah sebenarnya tidak ada masalah. Permen ESDM-nya tetap, tidak ada perubahan. Hak daerah juga tetap. Persoalannya ada keterlambatan penyaluran dari kementerian,” tegasnya.

Menurut Eddy, keterlambatan penyaluran dana bagi hasil yang menjadi hak daerah saat ini masih terus diperjuangkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD Babel.

”Yang menjadi hak daerah itu yang sedang kita kejar juga. Tapi tidak ada hubungannya dengan perda ini,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Babel, Dedy Apriandy menjelaskan dalam rapat paripurna tersebut juga telah dibacakan susunan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas perubahan perda dimaksud.

“Tadi paripurna sudah dibacakan susunan keanggotaan pansus perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah,” ujar Dedy.

Ia menyebutkan pansus terdiri dari 15 anggota DPRD yang nantinya bertugas meneliti kembali rancangan perda yang telah diusulkan Pemerintah Provinsi Babel.

“Pansus itu bertugas untuk meneliti kembali rancangan perda yang sudah diusulkan oleh Pemprov terkait pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.

Pembahasan revisi perda ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan arah kebijakan fiskal daerah di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat. Selain itu, optimalisasi retribusi dan pemanfaatan aset daerah juga dipandang sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap sektor pertambangan sebagai penopang utama ekonomi Bangka Belitung.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.