PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML), Rabu (20/5/2026). Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel.
RDP tersebut membahas aspirasi masyarakat dari delapan desa di wilayah operasional PT GML, yakni Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan pihaknya akan mengawal seluruh tuntutan masyarakat agar mendapat perhatian serius dari perusahaan maupun pemerintah daerah.
“Wilayah masyarakat ini berada di dalam area operasional PT GML. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan, dan semuanya akan kita kawal,” ujar Didit usai memimpin rapat.
Didit menjelaskan, tuntutan utama masyarakat ialah realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari luas kebun inti perusahaan sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan.
Selain itu, warga juga meminta PT GML segera membayarkan ROP yang dinilai hingga kini belum diselesaikan.
“Yang ketiga, masyarakat meminta agar hasil tandan buah segar (TBS) sawit milik petani di sekitar wilayah operasional perusahaan diprioritaskan untuk dibeli oleh PT GML. Karena berdasarkan informasi yang kami terima, ada hasil sawit warga yang tidak diterima,” jelasnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga meminta perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses perekrutan karyawan agar keberadaan perusahaan memberi dampak ekonomi langsung bagi warga sekitar.
Dalam rapat tersebut, warga turut meminta agar program KKSL tidak dimasukkan dalam skema plasma dan tetap berdiri secara terpisah.
DPRD Babel juga menerima informasi bahwa masa berlaku HGU PT GML seluas sekitar 12 ribu hektare akan berakhir pada November 2028.
Menurut Didit, kondisi tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya.
“Masyarakat menyampaikan, apabila tuntutan mereka tidak diakomodasi, maka mereka meminta agar HGU PT GML tidak diperpanjang,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel meminta Pemerintah Kabupaten Bangka dan Dinas Pertanian tidak terburu-buru memproses usulan perpanjangan HGU sebelum seluruh persoalan masyarakat diselesaikan secara adil.
“Kami berharap Bupati Bangka maupun Dinas Pertanian tidak memproses terlebih dahulu usulan perpanjangan HGU tersebut. Karena ini merupakan desakan langsung dari masyarakat,” katanya.
Didit juga mengungkapkan PT Gunung Maras Lestari kini memiliki manajemen baru. Karena itu, DPRD akan kembali mengundang jajaran manajemen perusahaan dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan pada 3 Juni 2026.
“Rapat hari ini kita skors terlebih dahulu. Kita ingin mendengarkan langsung sikap manajemen baru terhadap seluruh aspirasi masyarakat. Mudah-mudahan mereka dapat mewujudkan setidaknya sebagian besar tuntutan warga,” pungkasnya.
(*)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.