TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi menerima pelimpahan tahap II berupa empat berkas perkara tindak pidana beserta lima orang tersangka dari penyidik Polres Bangka Selatan pada Senin (20/4/2026). Langkah ini menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari kepolisian ke pihak penuntut umum untuk segera disidangkan.
Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Bangka Selatan, Aprino Kurniawan, menjelaskan bahwa keempat berkas tersebut mencakup berbagai jenis kejahatan yang menonjol di wilayah hukum setempat.
”Hari ini kami telah menerima pelimpahan empat berkas perkara dari penyidik Polres Bangka Selatan. Rinciannya terdiri dari satu perkara penyalahgunaan narkotika, dua perkara pencurian, dan satu perkara penganiayaan,” ujar Aprino pada Senin (20/4/2026).
Dari empat berkas tersebut, total terdapat lima orang tersangka yang diserahkan ke pihak kejaksaan, yaitu:
BR (20): Tersangka perkara penganiayaan.
S, AJ, dan I: Tersangka perkara pencurian.
RS (26): Tersangka perkara narkotika.
Pasca-pelimpahan, kelima tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Empat tersangka dititipkan di Lapas Bukit Semut Sungailiat, sementara satu tersangka kasus narkotika ditempatkan di Lapas Narkotika (Lapas Sustik).
Langkah Hukum Selanjutnya
Pihak Kejari Bangka Selatan saat ini tengah fokus menyusun surat dakwaan bagi para tersangka. Jika proses administrasi tersebut rampung, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat.
”Apabila surat dakwaan telah selesai, kami akan langsung melimpahkannya ke pengadilan untuk proses persidangan,” tambah Aprino.
Ia juga menegaskan komitmen Kejari Bangka Selatan untuk bersikap transparan dan menjaga integritas tinggi dalam menangani setiap perkara yang masuk. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.