CV. 6 Bintang Abadi Tuntut Mitra PT Timah Tanggung Jawab Reklamasi

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID Kegiatan penambangan timah di WIUP DU 1517 Desa Cung Fo, Kecamatan Bukit Layang, yang dilakukan oleh mitra PT Timah dinilai merugikan pihak CV. 6 Bintang Abadi. 

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum CV. 6 Bintang Abadi, Angga Oktafany, S.H., saat memberikan keterangan kepada media di salah satu kafe di Pangkalpinang, Senin (20/4/2026).

Menurut Angga, masalah ini muncul karena ada pihak lain yang melakukan aktivitas penambangan tanpa seizin CV.6 Bintang Abadi. Padahal, CV.6 Bintang Abadi sudah mengantongi Izin Persetujuan Pasir Kuarsa dari Direksi PT Timah melalui surat No. 1157/Tbk/UM-0000/2012-S2 Tahun 2012. Izin tersebut terbit atas permohonan Bupati Bangka dan diperuntukkan khusus bagi CV. 6 Bintang Abadi.

“Klien kami punya hak yang sah untuk mengelola lahan reklamasi tersebut karena telah sesuai dengan Permen ESDM No. 07/2014 tentang Penyerahan Lahan Reklamasi dan Kepmen ESDM No. 1827/2018,” tegas Angga.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi lahan reklamasi yang dulu sudah dipulihkan kini berubah menjadi kolong bekas tambang akibat aktivitas mitra PT Timah. Kegiatan itu juga memancing aktivitas penambangan lain tanpa seizin CV. 6 Bintang Abadi.

“Secara hukum menjadi pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab menutup kolong eks tambang itu. Klien kami belum pernah melakukan aktivitas penambangan di lahan reklamasi milik PT Timah tersebut karena terjadi masalah di lapangan,” jelas Angga.

Pihaknya berharap PT Timah bertanggung jawab, menghentikan aktivitas penambangan, dan melakukan reklamasi kembali di DU 1517–S.Lumut sesuai dengan koordinat pertambangan pasir milik CV.6 Bintang Abadi.

“Bila masih ada kegiatan tanpa seizin CV. 6 Bintang Abadi, maka kami tidak segan-segan menempuh upaya hukum terhadap kegiatan tanpa izin di lahan milik CV. 6 Bintang Abadi,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.