TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Aksi penjarahan dan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dilaporkan marak terjadi di wilayah Dusun Tangit, Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan. Mirisnya, aksi pencurian ini dilakukan di atas lahan yang statusnya telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (17/4/2026), di lokasi tersebut terpasang papan pengumuman berwarna merah yang menegaskan bahwa tanah dan bangunan di area tersebut telah disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, keberadaan papan sita tersebut nampaknya tidak membuat nyali para pelaku surut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aksi pencurian oleh Orang Tak Dikenal (OTD) ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak sebelum akhir tahun 2025.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini sudah sering terjadi dan menjadi rahasia umum di sekitar lokasi.
”Sudah sering sekali, bukan cuma sekali. Sudah berapa bulan ini, bahkan sebelum tahun baru kemarin juga sudah sering dilakukan,” ungkap sumber tersebut.
Ia menambahkan, dalam sekali beraksi, para penjarah diduga berhasil menggasak sekitar 3 hingga 4 ton TBS sawit. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, kerugian diperkirakan mencapai belasan juta rupiah setiap kali aksi dilakukan.
Diketahui, luasan lahan yang menjadi sasaran penjarahan ini mencapai sekitar 17 hektar. Kondisi lokasi yang jauh dari keramaian dan pemukiman warga diduga menjadi faktor utama para pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya tanpa terdeteksi petugas.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait mengenai langkah pengamanan di lahan sitaan tersebut. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.