Proteksi Aset Desa: Komitmen Pemdes Pergam di Tengah Arus Resistensi

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – ​Sengketa lahan di Desa Pergam yang kini tengah dimediasi oleh Pemkab Bangka Selatan sering kali dilihat secara hitam-putih: masyarakat sebagai korban dan pemerintah desa sebagai pihak yang berkuasa.

Namun, jika kita melihat lebih dalam dari kacamata tata kelola desa, langkah Pemdes Pergam dalam menerbitkan Surat Pernyataan Pengakuan Atas Tanah (SP3AT) justru bisa menjadi sinyal penting bagi upaya inventarisasi aset desa yang selama ini sering terbengkalai.

​Ada beberapa alasan mengapa posisi Pemdes Pergam dalam masalah ini layak mendapatkan ruang apresiasi dan dukungan:

​1. Komitmen Mengamankan Aset Masa Depan

​Pemerintah Desa memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa lahan-lahan yang secara historis merupakan milik desa atau negara tidak hilang begitu saja oleh klaim-klaim sepihak. Penerbitan SP3AT sering kali merupakan langkah administratif untuk melegalkan status tanah agar di masa depan lahan tersebut bisa dikelola melalui BUMDes atau fasilitas publik lainnya yang manfaatnya kembali ke masyarakat luas, bukan hanya segelintir individu.

​2. Kepatuhan Terhadap Prosedur Mediasi

​Sikap Kepala Desa Pergam, Sukardi, beserta perangkatnya yang hadir secara kooperatif dalam audiensi di Kantor Pemkab (17/4/2026) menunjukkan itikad baik. Pemdes tidak menutup diri, mereka justru membuka ruang dialog di bawah pengawasan Sekda dan jajaran Forkopimda. Sikap menghormati hirarki pemerintahan ini membuktikan bahwa Pemdes Pergam berjalan di atas rel aturan, bukan bertindak sewenang-wenang.

​3. Musyawarah Sebagai Budaya Desa

​Dukungan Pemdes terhadap arahan Sekda Hefi Nuranda untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan adalah langkah yang sangat “desas”. Pemdes memahami bahwa gesekan dengan warga adalah hal terakhir yang diinginkan. Dengan mengedepankan musyawarah, Pemdes sebenarnya sedang berupaya merangkul warga agar tercapai pemahaman bersama mengenai batas-batas lahan, tanpa harus memperpanjang konflik yang bisa memecah belah kerukunan warga.

​4. Menguji Validitas Klaim Secara Terukur

​Alih-alih reaktif, Pemdes Pergam justru mengikuti proses identifikasi oleh Tim Pemkab. Langkah pro-Pemdes ini menunjukkan kepercayaan diri bahwa dokumen yang diterbitkan memiliki landasan. Jika Pemdes tidak memiliki dasar yang kuat, mereka tidak akan berani membawa persoalan ini ke meja audiensi yang dihadiri oleh Kasat Reskrim dan perwakilan Kejaksaan. Kehadiran APH justru menjadi momentum bagi Pemdes untuk membuktikan bahwa administrasi mereka bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.

​Kesimpulan

​Kita perlu memberi ruang bagi Pemerintah Desa Pergam untuk menyelesaikan proses identifikasi ini. Upaya penertiban administrasi lahan memang sering kali memicu resistensi, namun hal ini diperlukan demi kepastian hukum di tingkat desa.

​Langkah Pemdes yang memilih jalur audiensi dan mediasi adalah bukti nyata bahwa mereka mengedepankan transparansi. Jika selama ini banyak aset desa hilang karena dicaplok oleh oknum, maka apa yang dilakukan Pemdes Pergam saat ini adalah bentuk keberanian pemimpin desa dalam memproteksi kekayaan desa demi kesejahteraan anak cucu masyarakat Pergam di masa depan.

​Membangun desa dimulai dari ketegasan administrasi. Dukungan terhadap langkah legal Pemdes adalah bentuk dukungan terhadap pembangunan desa yang terukur dan terlindungi secara hukum. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.