Penyergapan di Desa Paku: Polisi Bongkar Jaringan Pengolahan Pasir Timah Menjadi Logam Balok

​PAYUNG,ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) berhasil mengungkap kasus penampungan dan pengolahan pasir timah tanpa izin (ilegal) di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.

​Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin malam, 2 Maret 2026, di kediaman seorang wanita berinisial EN (32). Mirisnya, berdasarkan data kepolisian, pelaku yang diamankan tersebut berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

​Kapolres Bangka Selatan melalui Kanit Pidsus Satreskrim, Ipda Peres Prasetya, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah di rumah tersebut.

​”Setelah menerima informasi, tim Unit II Tipidsus bersama personel Polsek Payung langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim melakukan penggeledahan di rumah Sdri. EN dan menemukan barang bukti berupa pasir timah serta alat-alat pengolahannya,” ujar Ipda Peres Prasetya pada Selasa (10/3/2026).

​Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 10 kampil pasir timah dengan berat total mencapai 326 kilogram. Selain pasir timah, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:
​Dua unit timbangan (kapasitas 100 kg dan 10 kg).
​Alat penyaring besi dan baskom plastik besar.
​Uang tunai senilai Rp126.100.000 (Seratus dua puluh enam juta seratus ribu rupiah) yang diduga hasil transaksi.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Ipda Peres menjelaskan bahwa pasir timah tersebut rencananya akan dikirim kepada seorang pria berinisial HE di Desa Payung untuk diolah lebih lanjut menjadi logam balok timah.

​”Pelaku EN diketahui sudah pernah melakukan pengiriman sebelumnya dan ikut serta dalam proses pengolahan pasir timah menjadi balok logam bersama Sdr. HE,” tambah Ipda Peres.

​Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, hingga menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi (IUP/IPR/SIPB). (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.