TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) mulai mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fokus utama penertiban ini menyasar sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga kawasan Puput.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Sekda Bangka Selatan, Rabu (11/2/2026), Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Firmansyah, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Bupati untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perizinan.
”Sesuai arahan pimpinan, bangunan yang belum memiliki izin akan segera ditertibkan, baik yang sedang dalam proses pembangunan maupun yang sudah berdiri,” tegas Firmansyah.
Meskipun demikian, Pemkab Basel tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tahapan awal akan dimulai dengan pembentukan tim pendataan, disusul dengan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam satu minggu ke depan.
”Kami tidak langsung melakukan penindakan. Setelah sosialisasi, warga akan diberikan tenggat waktu untuk mengurus perizinan. Namun, jika batas waktu tersebut diabaikan, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agung Prasetyo, Kepala Dinas Perizinan Kartikasari, serta sejumlah perwakilan OPD terkait. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.