BANGKA SELATAN, ERANEWS.CO.ID – Nama Asen Sungailiat mencuat sepekan terakhir. Ia disebut-sebut sebagai pemilik sawit di atas lahan sawah warga Limus, Desa Serdang, Toboali, Bangka Selatan dengan luasan sekitar 20-an hektar. Padahal warga merasa tidak pernah menjual lahan tersebut.
Kasus ini mulai mencuat sejak enam bulan lalu. Ketika ada pihak yang mengakui pemilik sah lahan sawah yang dicetak pemerintah pada tahun 2011.
Sawah tersebut kemudian digarap menggunakan alat berat dan kemudian ditanami sawit. Salah seorang warga Limus di lokasi menuturkan, warga awalnya sudah protes, namun salah satu koordinator lapangan penggarap menunjukkan surat SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah) yang dikeluarkan Camat Toboali, pada tahun 2014.
Dalam surat tersebut, tertera tanda tangan Camat Toboali, Jusvinar dan Kepala Desa Serdang, Apendi.
“Meski tetap kami protes, tapi alat berat terus bekerja dan ditanami sawit,” kata salah seorang warga di lokasi, Rabu siang (05/02/26).
Dari informasi yang diperoleh warga, kata sumber di lapangan, pemilik sawit tersebut diduga Asen Sungailiat.
Pada kesempatan sama, Kades Serdang, Apendi, membantah keras kalau ikut meneken SP3AT.
“Nama saya dicatut, saya tidak pernah menandatangani dokumen itu. Jelas tanda tangan saya dipalsukan,” tegas Apendi.
Apalagi, ungkap Apendi, pada tahun 2014, dia belum menjabat sebagai Kades Serdang. “Saya baru terpilih dan menjabat Kades Serdang baru tahun 2016. Siapa yang melakulannya, saya tidak tahu,” ujar Apendi.
Sementara Anggota DPRD Babel, Rina Tarol yang ikut turun ke lokasi bersama Dinas Pertanian Babel, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas alih fungsi lahan sawah dan dugaan pemalsuan tanda tangan dan penerbitan SP3AT fiktif.
Rina pun akan mendampingi warga melaporkan secara resmi hal ini ke Polres Bangka Selatan dan Kejaksaan Negeri Toboali.
“Saya akan mendampingi warga dan Kades untuk melaporkan secara resmi alih fungsi lahan dan dugaan pemalsuan tanda tangan serta penerbitan SP3AT fiktif,” ujarnya.
Lahan tersebut, kata Rina, adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dicetak menggunakan uang negara.
“Maka tidak boleh dialih fungsikan. Hari ini saya turun bersama Dinas Pertanian Babel untuk mengecek lokasi dan mengukur titik lokasi LP2P menggunakan drone. Ternyata itu benar masuk LP2P,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Asen Sungailiat dalam upaya konfirmasi. Begitu juga Kapolres Basel dan Kejari Basel. (*)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.