PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigisjaya, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah laut Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, harus segera dihentikan. Hal ini disampaikan dalam rapat audiensi bersama nelayan yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Kantor DPRD Babel, Senin (4/5/2026).
Menurut Didit, berdasarkan hasil pengecekan serta laporan masyarakat yang telah dikonfirmasi oleh Dinas Pertambangan dan Dinas Kelautan, lokasi yang menjadi polemik tersebut merupakan zona tangkap nelayan, bukan wilayah pertambangan.
“Setelah dicek berdasarkan laporan masyarakat dan dikonfirmasi oleh dinas terkait, objek permasalahannya itu berada di zona tangkap nelayan, bukan zona pertambangan,” tegas Didit di hadapan wartawan.
Ia menyebutkan, keberadaan aktivitas tambang di kawasan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengacu pada ketentuan undang-undang.
“Artinya, ada pelanggaran produk Perda. Maka kami meminta kepada pihak terkait, termasuk KUP di wilayah Bangka Barat dan Bangka, untuk segera mengosongkan aktivitas pertambangan di zona tangkap nelayan mulai hari ini,” ujarnya.
Didit juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun ke lapangan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan serta aparat kepolisian guna memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang di kawasan tersebut.
“Saya minta Satpol PP segera ke lapangan, koordinasi dengan Dinas Kelautan dan aparat kepolisian, memastikan tidak ada lagi aktivitas tersebut. Karena hampir 90 persen masyarakat di sana adalah nelayan,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, DPRD juga menyoroti komitmen perusahaan tambang, termasuk PT Timah, terkait penghentian aktivitas di zona tangkap nelayan. Didit menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini.
“Kita akan kawal. Yang perlu dipastikan adalah komitmen dari PT Timah. Karena ini zona tangkap nelayan, maka wajib mereka menarik aktivitasnya,” tegasnya.
Terkait adanya perbedaan informasi antara pihak perusahaan dan masyarakat, Didit menilai hal itu disebabkan belum utuhnya informasi yang diterima di lapangan.
“Kalau ada pernyataan sudah ditertibkan, mungkin karena informasi yang belum utuh. Tapi kami menerima langsung laporan dari masyarakat dan itu harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak perlu melayangkan surat resmi kepada perusahaan, karena kewajiban penghentian aktivitas tambang di zona tersebut sudah jelas secara hukum.
“Kita tidak perlu bersurat. Ini zona tangkap nelayan, wajib mereka menarik aktivitasnya. Kalau masih melanggar, silakan publik dan media mempertanyakan langsung kepada pihak perusahaan,” pungkasnya.
(*)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.